Jakarta - Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) kembali ramai, Selasa (2/12/2025) lalu. Kali ini, sidang uji materiil digelar untuk menguji Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Permohonan ini diajukan oleh Bonatua Silalahi, yang diwakili oleh tim pengacaranya.
Di hadapan majelis hakim, pengacara Bonatua, Ghafur Sangadji, membacakan petitum permohonan. Isinya cukup panjang dan teknis, intinya meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat. Syaratnya? Bahwa verifikasi keaslian ijazah calon presiden dan wakil presiden harus melalui proses autentikasi faktual yang ketat oleh KPU atau Arsip Nasional.
Begitu bunyi salah satu poin yang dibacakan Ghafur dengan lantang. Petitum itu tak cuma satu dua poin, tapi berisi tujuh permintaan. Selain poin di atas, permohonan juga memerintahkan KPU, ANRI, bahkan Presiden dan DPR untuk menyesuaikan prosedur dan peraturan agar selaras dengan putusan MK nantinya.
Namun begitu, jalannya sidang pendahuluan ini tak sepenuhnya mulus. Tampaknya ada masalah dengan dokumen permohonan yang diajukan. Hakim konstitusi sempat memberikan nasihat kepada pemohon karena perbaikan permohonan dinilai belum sempurna. Meski ada catatan, akhirnya permohonan itu tetap diterima untuk diproses lebih lanjut.
Artikel Terkait
Santri Tunanetra Bakal Ramaikan Quran Camp di Bogor
Dedi Mulyadi Sewa Dua Pesawat, Bawa Bantuan Rp 7 Miliar untuk Korban Bencana Sumbar
Imigrasi dan Kemlu Sepakati Kolaborasi Baru untuk Penanganan WNA
Purnawirawan Polri Buka Suara: Bintara di Madura Harus Bayar Rp 200 Juta