Mantan Pangdam Diponegoro Diperiksa Kejati Jateng Terkait Dugaan Pencucian Uang Rp237 Miliar

- Selasa, 02 Desember 2025 | 12:20 WIB
Mantan Pangdam Diponegoro Diperiksa Kejati Jateng Terkait Dugaan Pencucian Uang Rp237 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kembali menggelar pemeriksaan penting. Kali ini, yang hadir memenuhi panggilan adalah mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Kasusnya sendiri sudah cukup menggemparkan. Bermula dari pengadaan lahan seluas 716 hektar oleh BUMD Kabupaten Cilacap, PT Cilacap Segara Artha. Transaksi itu disebut-sebut menimbulkan kerugian negara yang fantastis: Rp237 miliar. Sebelumnya, mantan PJ Bupati Cilacap, Awaludin Muuri, sudah lebih dulu diseret ke pengadilan terkait kasus yang sama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, membenarkan soal pemanggilan mantan orang nomor satu di Kodam Diponegoro itu.

"Iya hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya, Senin (1/12/2025).

Namun begitu, Arfan enggan merinci lebih jauh materi apa saja yang digali dari sang jenderal.

Konfirmasi juga datang dari atas. Kepala Kejati Jawa Tengah, Siswanto, menyebut pemanggilan Widi memang terkait kasus TPPU korupsi di Cilacap.


Halaman:

Komentar