JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com - Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi telah resmi terbit.
Dalam artikel ini akan diulas rincian Bipih di setiap embarkasi.
Keppres Nomor 6 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden pada 9 Januari 2024 ini mengatur besaran biaya tersebut per embarkasi.
Keputusan ini mencakup jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Baca Juga: Berikut Rincian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M per Embarkasi Sesuai Keppres Nomor 6 Tahun 2024
Adapun besaran Bipih untuk jemaah haji, PHD, dan Pembimbing KBIHU diatur sebagai berikut:
Artikel Terkait
Afrika Selatan Pacu Keuangan Syariah Jadi Agenda Strategis G20
Pemuda 19 Tahun Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Modus Susu Mekkah dan Boneka
Gubernur DKI Pramono Anung Tegaskan Perang terhadap Perundungan di Sekolah
Tanah Longsor Cilacap Tewaskan 20 Jiwa, Tiga Warga Masih Dicari