JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com - Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi telah resmi terbit.
Dalam artikel ini akan diulas rincian Bipih di setiap embarkasi.
Keppres Nomor 6 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden pada 9 Januari 2024 ini mengatur besaran biaya tersebut per embarkasi.
Keputusan ini mencakup jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Baca Juga: Berikut Rincian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M per Embarkasi Sesuai Keppres Nomor 6 Tahun 2024
Adapun besaran Bipih untuk jemaah haji, PHD, dan Pembimbing KBIHU diatur sebagai berikut:
Artikel Terkait
Status Awas! Semeru Muntahkan Awan Panas, Ratusan Warga Berbondong Mengungsi
Pintu Umrah Mandiri Dibuka, Jamaah Bisa Atur Sendiri Jadwal dan Biaya
Dua Kali Dipecat, Bripda Fauzan Kembali Terjerat Kasus KDRT
Gelar Bermasalah Hakim MK Ancam Kredibilitas Mahkamah Konstitusi