Daftar tanggal merah, libur nasional, dan cuti bersama tahun 2024 telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Nomor 855, 3, dan 4 Tahun 2023.
Di dalam SKB 3 Menteri tersebut terdapat 27 hari libur nasional serta cuti bersama.
Berikut rincian selengkapnya seperti dilansir dari laman resmi setkab.go.id:
Libur Nasional 2024
Senin, 1 Januari : Tahun Baru 2024
Kamis, 8 Februari : Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Bupati Tulungagung Ditahan KPK, Modus Pemerasan Kembali Mencuat
Perundingan AS-Iran di Islamabad Berakhir Tanpa Kesepakatan
BMKG Prakirakan Cuaca Makassar Cerah Berawan Sepanjang Hari Sabtu
Bareskrim Kejar Aset Tersangka Penipuan DSI Rp 2,4 Triliun untuk Restitusi Korban