Daftar tanggal merah, libur nasional, dan cuti bersama tahun 2024 telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Nomor 855, 3, dan 4 Tahun 2023.
Di dalam SKB 3 Menteri tersebut terdapat 27 hari libur nasional serta cuti bersama.
Berikut rincian selengkapnya seperti dilansir dari laman resmi setkab.go.id:
Libur Nasional 2024
Senin, 1 Januari : Tahun Baru 2024
Kamis, 8 Februari : Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Amuk Parang di Keramaian Rantau, Satu Warga Terluka Parah
Status Awas, Pendakian Gunung Semeru Resmi Ditutup
Siswa SMP Tewas Usai Dipukul Kursi, Sembunyikan Penderitaan Dema Lindungi Ibu Sakit Jantung
Ancaman Rekrutmen Terorisme Online: Pemerintah Bergerak Lindungi Anak di Ruang Digital