Roy Suryo dan kawan-kawannya bersikukuh menolak mediasi dengan Joko Widodo terkait kasus tudingan ijazah palsu yang sedang menyeret nama mereka. Intinya sederhana: mereka ogah minta maaf.
Pakar telematika itu bersama dua rekannya Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma kini berstatus tersangka di Polda Metro Jaya. Kasusnya dugaan pencemaran nama baik, berawal dari perbincangan tentang keaslian ijazah mantan presiden itu.
Di sebuah siniar YouTube Forum Keadilan akhir November lalu, Roy bersuara lantang.
Ia melanjutkan dengan nada curiga, "Jadi, ketika itu tidak asli, maka jangan-jangan nanti orang akan mengatakan, ‘Enggak cuma ijazahnya ketika dia di perguruan tinggi, jangan-jangan ijazah SD, ijazah SMP, sama semuanya tembak gitu, kayak SIM.’"
Di sisi lain, pengacara mereka, Ahmad Khozinudin, punya sudut pandang berbeda soal mediasi. Menurutnya, kunci utama proses damai adalah itikad baik sesuatu yang diragukan ada di pihak seberang.
Khozinudin menambahkan, peluang untuk membuktikan keaslian ijazah sebenarnya terbuka lewat empat pengadilan perdata. Tapi kesempatan itu belum juga diambil. "Kalau memang ijazahnya ditunjukkan dan asli, ya selesai," ujarnya. Tapi karena itikad baik itu tak kunjung terlihat, mediasi dianggap mustahil.
Alasan ketiga datang dari kuasa hukum lainnya, Abdul Gafur Sangadji. Ia menegaskan bahwa mediasi penal penyelesaian pidana di luar pengadilan tak akan mengungkap kebenaran.
Gafur menekankan bahwa dalam hukum pidana, mediasi tidak dikenal dan tidak akan menyentuh akar persoalan.
Artikel Terkait
Banjir Bandang Tapanuli: Ketika Izin di Hulu Menyiapkan Jalan bagi Bencana
Jalur Tarutung-Sibolga Masih Terkepung, Normalisasi Butuh Waktu
Malaysia Pionir Bantuan Medis untuk Korban Banjir Aceh
Pasca-Bencana Sumut, Menko PMK Tinjau Langsung Korban dan Rencana Huntara