Keputusan ini, menurutnya, merupakan respons atas masukan dari masyarakat yang menyoroti proses hukum yang dijalani oleh Ira Puspadewi dan kawan-kawan.
"Kami menerima aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat. Kemudian kami melakukan kajian hukum terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024," tambah dia.
Kilas Balik Kasus
Kasus yang menjerat Ira dan kawan-kawan bermula dari tuduhan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa mereka dengan pasal memperkaya orang lain, sebuah perbuatan yang konon merugikan keuangan negara dengan angka fantastis: Rp 1,27 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pun memutuskan mereka bersalah. Namun, putusan ini tidak sepenuhnya mulus. Hakim sendiri mengakui bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diterima ketiganya dari kasus tersebut.
Yang menarik, salah satu hakim, Sunoto, bahkan menyuarakan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang cukup keras. Ia berpendapat bahwa ketiga terdakwa seharusnya dibebaskan.
Bagi Sunoto, perkara ini lebih tepat dilihat sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh asas business judgment rule, bukan sebuah tindak pidana.
"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," terangnya.
"Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi," ungkapnya.
Dengan pertimbangan itu, Hakim Sunoto bersikukuh bahwa Ira dkk harus divonis lepas.
"Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," imbuh Sunoto.
Namun begitu, suaranya kalah. Dua hakim lainnya, Mardiantos dan Nur Sari Baktiana, tetap menyatakan Ira Puspadewi dkk bersalah. Atas dasar suara mayoritas itulah, ketiganya akhirnya harus menjalani hukuman penjara.
Artikel Terkait
Preman Cakung Beraksi, Sopir Truk Dicekik hingga Dipalak di Lampu Merah
Bibit Siklon 95B Menguat, Sumatera Siaga Cuaca Ekstrem
Perayaan Hari Guru Berujung Petaka, Lantai Sekolah di Banyumas Ambles
Utusan Rahasia Trump Dikirim ke Putin, Upaya Damai Ukraina Masuki Babak Baru