Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua lainnya akhirnya resmi. Langkah ini diambil setelah muncul banyak desakan dan aduan publik terkait kasus korupsi yang menjerat mereka. Polemiknya memang cukup panjang.
Di Istana Kepresidenan, Selasa (25/11), pengumuman itu disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri sederet pejabat tinggi. Tampak hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Dasco menjelaskan, DPR RI sebelumnya telah menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat. Menanggapi hal itu, DPR kemudian meminta Komisi Hukum untuk mengkaji perkara yang sudah berjalan sejak Juli 2024.
“Setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menerima berbagai aspirasi dari kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyidikan sejak bulan Juli 2024 tersebut,” kata Dasco.
Hasil kajian itu pun disampaikan ke pemerintah, khususnya terkait perkara nomor 68/Pidsus/TPK/2025/PN Jakarta Pusat yang melibatkan Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ucap Dasco.
“Surat sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden,” imbuhnya.
Di sisi lain, Prasetyo Hadi menambahkan bahwa pemerintah juga mendapat banyak aspirasi serupa. Kementerian Hukum pun turut menerima masukan terkait kasus Ira Puspadewi. Bahkan, surat dari DPR sempat dibahas dalam rapat terbatas.
“Selain DPR, juga kami pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum, juga menerima banyak aspirasi. Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi itu ada jumlahnya banyak sekali, yang dalam prosesnya kemudian dilakukan pengkajian-pengkajian, dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi, termasuk dari pakar-pakar hukum,” papar Prasetyo.
“Atas surat usulan permohonan dari DPR yang ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum, yaitu surat saran kepada bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi, dan kemudian dibicarakan di dalam rapat terbatas,” sambungnya.
Setelah mempertimbangkan berbagai hal, Prabowo akhirnya memutuskan memberikan rehabilitasi.
Artikel Terkait
Tabayyun di Era Digital: Lima Prinsip Islami Menyaring Informasi
Kisah Nurhadi dan Sampah yang Menggugat: Ketika Viralitas Tak Sejalan dengan Fakta
Hujan Deras Menggenangi Gaza, Tenda Pengungsi Berubah Jadi Kubangan Air
Laskar Cinta Jokowi Tantang Sjafrie: Saat Jokowi Resmikan Bandara Morowali, Ke Mana Suaramu?