Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, angkat bicara menanggapi kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menilai sejumlah pasal dalam UU KUHAP yang baru disahkan punya masalah serius.
Nah, menurut Jimly, masyarakat yang merasa keberatan sebaiknya tidak menunggu lama-lama. Langsung saja ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau tidak setuju, kalau ada yang serius gitu, segera aja ajukan ke MK. Tidak usah nunggu 30 hari. Tidak usah nunggu ditandatangani oleh Presiden,” ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan Jimly kepada para wartawan di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/11).
Di sisi lain, Jimly menegaskan bahwa MK punya wewenang untuk memeriksa permohonan uji materi meski UU-nya belum ditandatangani presiden. Ia bilang, begitu RUU sudah diketok palu di paripurna, secara materiil ia sudah final.
Artikel Terkait
Desa Tempur Terkepung: 3.500 Jiwa Terisolasi Usai Longsor dan Jalan Putus Total
Kiai Chaerul Saleh Ingatkan Umat: Jangan Lengah, Boikot dan Doa untuk Palestina Harus Terus Bergema
Residivis Motor Dibekuk Usai Beraksi Empat Kali Sehari dan Tembak Warga
Janji Motor Tak Ditepati, Anak Tusuk Ayah hingga Tewas di Bulukumba