“MK pun harus sudah membangun tradisi bahwa tidak usah nunggu diundangkan dulu pakai nomor, baru diuji. Jadi rancangan undang-undang yang sudah diketok palu itu sudah final secara materiil,” tutur mantan Ketua MK tersebut.
UU KUHAP sendiri rencananya akan mulai berlaku pada Januari 2026. Ia akan menjadi hukum formil yang mendampingi KUHP.
Namun begitu, sejumlah pasal di dalamnya masih jadi sorotan. Misalnya, soal penggeledahan tanpa izin hakim, mekanisme restorative justice yang dikhawatirkan jadi alat pemerasan, dan kekuatan berlebih Polri sebagai penyidik utama.
Sementara itu, Komisi III DPR juga sudah memberikan klarifikasi terkait tudingan pasal bermasalah yang diungkap Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka mencoba menjawab satu per satu keresahan yang muncul.
Artikel Terkait
Sultan B. Najamudin Desak Pembentukan Satgas Darurat untuk Atasi Maraknya Bullying
BKN Buka Puluhan Ribu Formasi Baru dan Ubah Aturan Karier ASN
Dua Tersangka Pemalakan Berhasil Diringkus, Dua Lainnya Masih Diburu Polisi
Rekan di Lampung Dibekuk Polisi Terkait Pembunuhan Sadis Pemuda di Bawah Jembatan Tol