“MK pun harus sudah membangun tradisi bahwa tidak usah nunggu diundangkan dulu pakai nomor, baru diuji. Jadi rancangan undang-undang yang sudah diketok palu itu sudah final secara materiil,” tutur mantan Ketua MK tersebut.
UU KUHAP sendiri rencananya akan mulai berlaku pada Januari 2026. Ia akan menjadi hukum formil yang mendampingi KUHP.
Namun begitu, sejumlah pasal di dalamnya masih jadi sorotan. Misalnya, soal penggeledahan tanpa izin hakim, mekanisme restorative justice yang dikhawatirkan jadi alat pemerasan, dan kekuatan berlebih Polri sebagai penyidik utama.
Sementara itu, Komisi III DPR juga sudah memberikan klarifikasi terkait tudingan pasal bermasalah yang diungkap Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka mencoba menjawab satu per satu keresahan yang muncul.
Artikel Terkait
Desa Tempur Terkepung: 3.500 Jiwa Terisolasi Usai Longsor dan Jalan Putus Total
Kiai Chaerul Saleh Ingatkan Umat: Jangan Lengah, Boikot dan Doa untuk Palestina Harus Terus Bergema
Residivis Motor Dibekuk Usai Beraksi Empat Kali Sehari dan Tembak Warga
Janji Motor Tak Ditepati, Anak Tusuk Ayah hingga Tewas di Bulukumba