Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat soal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026. Angkanya ditetapkan sebesar Rp 87,4 juta.
Rinciannya, jemaah akan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 54,1 juta. Sementara itu, nilai manfaat yang ditanggung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah Rp 33,2 juta.
Namun begitu, ternyata besaran Bipih ini tidak sama untuk semua orang. Kementerian Haji dan Umrah menetapkan tarif berbeda-beda berdasarkan embarkasi atau kota keberangkatan calon jemaah. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah No. 29 Tahun 2025.
Jadi, berapa saja detailnya?
Embarkasi dengan Bipih tertinggi adalah Surabaya, yaitu Rp 60,6 juta. Embarkasi ini melayani jemaah dari Jawa Timur, Bali, hingga Nusa Tenggara Timur.
Di sisi lain, tarif termurah justru ada di Embarkasi Aceh, yakni hanya Rp 45,1 juta.
Untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, termasuk Pondok Gede, Bekasi, dan Cipondoh, biayanya ditetapkan Rp 58,5 juta. Wilayah cakupannya cukup luas, meliputi DKI Jakarta, Banten, Lampung, dan sebagian Jawa Barat seperti Bogor, Bekasi, dan Depok.
Artikel Terkait
Anies Baswedan dan Tiga Lapis Strategi Menuju 2029
Iran Tegas Tangani Perusuh, Unjuk Rasa Bergulir ke 45 Kota
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan, Muhammadiyah dan NU Tegaskan Bukan Sikap Resmi
Ketika Humor Tak Mau Lagi Hanya Menghibur: Absurditas dan Batas Toleransi Publik