Di bawah terik matahari Minggu pagi yang cerah, suasana di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Gambir, Jakarta Pusat, justru riuh rendah. Usai mengikuti jalan sehat bertema RukunSamaTeman, Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan pesan penting yang mungkin mengejutkan banyak orang.
Ia menegaskan, pandangan kita selama ini tentang anak telantar perlu diluruskan. "Anak telantar itu bukan cuma soal anak yang nggak punya rumah atau hidup di jalanan," ujarnya.
Menurut Arifah, definisi ini jauh lebih dalam dari sekadar tempat tinggal.
"Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, saya mencermati ada satu hal yang mungkin ini menjadi introspeksi kita bersama. Di situ disebutkan bahwa anak yang telantar itu bukan anak yang tidak punya tempat secara fisik, tapi anak yang telantar itu adalah anak yang tidak terpenuhi hak-haknya," tegas Arifah.
Ia lantas merinci hak-hak mendasar yang seringkali luput dari perhatian. Hak untuk hidup, tentu saja. Tapi juga hak untuk bermain, hak atas perlindungan, dan bahkan hak atas status kebangsaan. Semua ini, dalam pandangannya, adalah paket lengkap yang wajib dipenuhi.
"Peringatan Hari Anak ini, kita mengingatkan bahwa anak itu punya hak yang harus dipenuhi. Ya, jadi misalkan hak untuk hidup, hak untuk bermain, hak untuk mendapatkan perlindungan, hak untuk mendapatkan status kebangsaan, dan lain sebagainya. Ini adalah hak-hak yang harus dipenuhi oleh anak," ujarnya.
Nah, yang menarik, masalah ini ternyata bisa terjadi di mana saja, bahkan dalam keluarga yang secara ekonomi berkecukupan sekalipun.
"Ini penting sekali untuk kita ingatkan. Jadi anak telantar itu bukan hanya anak yang ada di jalanan, tetapi anak yang tidak mendapatkan kasih sayang, yang tidak mendapatkan hak-haknya untuk dipenuhi," ujarnya.
Arifah punya kekhawatiran khusus. Ketika hak-hak dasar ini tak terpenuhi, dampaknya bisa merambat ke mana-mana. Ia mengaitkannya dengan isu perundungan yang belakangan sering muncul.
"Ya, itu tadi terkait ya. Ketika seorang anak tidak bisa mengungkapkan apa yang sedang dirasakan, maka dia akan mencari jalan yang menurut dia benar, karena dia tidak punya tempat," katanya.
Tapi solusinya nggak sederhana. Menurut Arifah, urusan perundungan ini terlalu kompleks untuk ditangani oleh satu pihak saja.
"Tetapi untuk menanggulangi ini (perundungan), ini nggak bisa sendiri. Jadi keluarga punya peran yang sangat penting bagaimana membangun karakter anak supaya bukan cerdas secara intelektual, tetapi juga cerdas secara emosional dan berbudi pekerti," ujar Arifah.
Ia menekankan perlunya kolaborasi yang solid.
"Kemudian sekolah. Kadang sekolah yang suka menjadi sasaran. Nggak, sebetulnya ini harus tiga pihak ya. Jadi keluarga, sekolah, dan masyarakat. Masyarakat juga punya peran yang luar biasa, termasuk media," pungkasnya.
Pesan terakhirnya sederhana namun mendalam. Pemenuhan hak anak bukan sekadar urusan fisik, tapi juga tentang menciptakan ruang aman secara psikologis. Sebuah tugas kolektif yang menuntut kesadaran semua pihak.
Artikel Terkait
Muhammadiyah Berduka Atas Wafatnya Ryamizard Ryacudu, Kenang Dedikasi dan Integritas Sang Mantan Menhan
Bareskrim Dalami Peran Asisten Pribadi YouTuber dalam Kasus Penyalahgunaan Gas Tertawa Whip Pink
Ketua Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM Jangan Dikerdilkan Jadi Perebutan Kewenangan Sektoral
Konferensi Republik di UGM Sorot Peran Sipil dan Ancaman Kemunduran Demokrasi