Di bawah terik matahari Minggu pagi yang cerah, suasana di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Gambir, Jakarta Pusat, justru riuh rendah. Usai mengikuti jalan sehat bertema RukunSamaTeman, Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan pesan penting yang mungkin mengejutkan banyak orang.
Ia menegaskan, pandangan kita selama ini tentang anak telantar perlu diluruskan. "Anak telantar itu bukan cuma soal anak yang nggak punya rumah atau hidup di jalanan," ujarnya.
Menurut Arifah, definisi ini jauh lebih dalam dari sekadar tempat tinggal.
"Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, saya mencermati ada satu hal yang mungkin ini menjadi introspeksi kita bersama. Di situ disebutkan bahwa anak yang telantar itu bukan anak yang tidak punya tempat secara fisik, tapi anak yang telantar itu adalah anak yang tidak terpenuhi hak-haknya," tegas Arifah.
Ia lantas merinci hak-hak mendasar yang seringkali luput dari perhatian. Hak untuk hidup, tentu saja. Tapi juga hak untuk bermain, hak atas perlindungan, dan bahkan hak atas status kebangsaan. Semua ini, dalam pandangannya, adalah paket lengkap yang wajib dipenuhi.
"Peringatan Hari Anak ini, kita mengingatkan bahwa anak itu punya hak yang harus dipenuhi. Ya, jadi misalkan hak untuk hidup, hak untuk bermain, hak untuk mendapatkan perlindungan, hak untuk mendapatkan status kebangsaan, dan lain sebagainya. Ini adalah hak-hak yang harus dipenuhi oleh anak," ujarnya.
Nah, yang menarik, masalah ini ternyata bisa terjadi di mana saja, bahkan dalam keluarga yang secara ekonomi berkecukupan sekalipun.
"Ini penting sekali untuk kita ingatkan. Jadi anak telantar itu bukan hanya anak yang ada di jalanan, tetapi anak yang tidak mendapatkan kasih sayang, yang tidak mendapatkan hak-haknya untuk dipenuhi," ujarnya.
Artikel Terkait
Menteri UMKM Turun ke CFD Pontianak, Gagas Kolaborasi Digital untuk Pelaku Usaha
Owa Jawa Peliharaan Warga Kabur, Asisten Rumah Tangga Terluka
Wastafel Berdarah dan Laporan yang Mengungkap Sisi Kelam Rumah Tangga Mawa
Gubernur Kalbar Suntik Semangat ke Pelaku UMKM di CFD Ahmad Yani