Kementerian Kesehatan ternyata masih punya pekerjaan rumah sebelum aturan baru BPJS tentang rujukan non-berjenjang benar-benar bisa diterapkan. Salah satu yang masih jadi perhatian serius adalah soal kesiapan kamar rawat inap di berbagai fasilitas kesehatan.
Menurut Ockti Palupi Rahayuningtyas, Dirjen Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Kemenkes, faktanya masih banyak rumah sakit yang belum memenuhi standar Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Hal ini diungkapkannya dalam jumpa pers di Kantor Kemenkes, Jakarta, pada Jumat (21/11).
“Sampai hari ini, persentase rumah sakit yang masih berstatus merah atau oranye alias hanya memenuhi satu sampai empat kriteria tinggal sekitar 5,5 persen,” jelas Ockti.
Meski angkanya terlihat kecil, tapi Ockti mengakui bahwa memenuhi seluruh persyaratan minimum untuk layanan rawat inap itu tidak mudah. Dari sekian banyak hal yang harus dipenuhi, yang paling sering jadi kendala justru kelengkapan fasilitas di tempat tidur pasien.
“Yang paling sulit dipenuhi adalah yang pertama kelengkapan tempat tidur, di sini adalah nurse call dan stop kontak pada setiap bed pasien. Itu yang paling sulit untuk dipenuhi oleh rumah sakit,” ujarnya.
Tak cuma itu, dia juga menambahkan, “Yang kedua adalah terkait dengan outlet oksigen pada setiap tempat tidur, karena itu juga wajib ada.”
Di sisi lain, aspek lain yang tak kalah penting adalah desain ruangan. Ockti menyoroti penggunaan hordeng yang tidak berpori serta kemudahan akses ke kamar mandi bagi pasien.
“Beberapa rumah sakit mungkin sudah punya kamar mandinya, tapi kita mensyaratkan pintunya harus cukup lebar, lebih dari 90 cm supaya kalau kebutuhan bed untuk keluar masuk ke kamar mandi itu bisa mudah,” tutupnya.
Artikel Terkait
Pakar Hukum: Warga Berhak Gugat Negara atas Kelalaian Infrastruktur Publik
Pemimpin Kartel CJNG El Mencho Tewas, Kekacauan di Meksiko Picu Peringatan Perjalanan dan Pembatalan Penerbangan
Makassar Alokasikan Rp10,6 Miliar untuk Bangun Jalan Akses TPA Antang
Catatan Harian Ungkap Jaringan Dakwah Ulama Sulsel KH Ahmad Surur