Kementerian Kesehatan ternyata masih punya pekerjaan rumah sebelum aturan baru BPJS tentang rujukan non-berjenjang benar-benar bisa diterapkan. Salah satu yang masih jadi perhatian serius adalah soal kesiapan kamar rawat inap di berbagai fasilitas kesehatan.
Menurut Ockti Palupi Rahayuningtyas, Dirjen Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Kemenkes, faktanya masih banyak rumah sakit yang belum memenuhi standar Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Hal ini diungkapkannya dalam jumpa pers di Kantor Kemenkes, Jakarta, pada Jumat (21/11).
“Sampai hari ini, persentase rumah sakit yang masih berstatus merah atau oranye—alias hanya memenuhi satu sampai empat kriteria—tinggal sekitar 5,5 persen,” jelas Ockti.
Meski angkanya terlihat kecil, tapi Ockti mengakui bahwa memenuhi seluruh persyaratan minimum untuk layanan rawat inap itu tidak mudah. Dari sekian banyak hal yang harus dipenuhi, yang paling sering jadi kendala justru kelengkapan fasilitas di tempat tidur pasien.
Artikel Terkait
Janji Kencan Online Berujung Ricuh dan Pengeroyokan di Jagakarsa
Mantan Sopir Hakim Bakar Rumah Majikan, Motifnya Sakit Hati
DPR dan Polda Metro Jaya Gelar Rapat Tertutup, Sosialisasi KUHAP 2026 Jadi Agenda Utama
Polres Sintang Gelar Sidang Kode Etik untuk Anggota yang Mangkir Tugas