Yurisprudensi yang Indah
Oleh TERE LIYE
Sejak awal, saya sudah mengikuti kasus ini. Kebetulan, salah satu tersangkanya adalah teman asrama saya dulu di UI. Jadi ya, saya coba baca-baca dan riset sana-sini. Kalau saja saya bisa mengakses semua dokumen dan bukti yang dimiliki penyidik, pasti akan saya lahap habis. Sayangnya, akses itu nggak diberikan.
Nah, akhirnya vonis pun keluar. Dan saya pribadi merasa senang dengan putusan yang diambil.
Intinya begini: petinggi ASDP dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi atau memperkaya diri sendiri. Tapi, mereka tetap dihukum karena dianggap lalai secara berat.
Menurut saya, fakta bahwa mereka tidak terbukti memperkaya diri itu penting banget. Harusnya kita lega dengan hal itu.
Tapi, lantas apakah kelalaian bisa dihukum? Tentu saja bisa. Ambil contoh sopir bus yang lalai. Dia nggak ada niat bunuh orang, tapi kalau ada penumpang yang tewas, ya dia harus bertanggung jawab. Begitu juga dengan profesi lain, termasuk jabatan di BUMN yang penuh risiko.
Kalau kamu nggak setuju? Gampang. Ubah saja UU-nya. Soal keputusan bisnis ini termasuk lalai atau nggak, ya namanya hukum di dunia ini nggak pernah bisa bikin semua pihak senang. Ini bukan pengadilan akhirat yang mutlak. Hakim aja bisa beda tafsir.
Artikel Terkait
Anies Baswedan dan Tiga Lapis Strategi Menuju 2029
Iran Tegas Tangani Perusuh, Unjuk Rasa Bergulir ke 45 Kota
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan, Muhammadiyah dan NU Tegaskan Bukan Sikap Resmi
Ketika Humor Tak Mau Lagi Hanya Menghibur: Absurditas dan Batas Toleransi Publik