Yurisprudensi yang Indah
Oleh TERE LIYE
Sejak awal, saya sudah mengikuti kasus ini. Kebetulan, salah satu tersangkanya adalah teman asrama saya dulu di UI. Jadi ya, saya coba baca-baca dan riset sana-sini. Kalau saja saya bisa mengakses semua dokumen dan bukti yang dimiliki penyidik, pasti akan saya lahap habis. Sayangnya, akses itu nggak diberikan.
Nah, akhirnya vonis pun keluar. Dan saya pribadi merasa senang dengan putusan yang diambil.
Intinya begini: petinggi ASDP dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi atau memperkaya diri sendiri. Tapi, mereka tetap dihukum karena dianggap lalai secara berat.
Menurut saya, fakta bahwa mereka tidak terbukti memperkaya diri itu penting banget. Harusnya kita lega dengan hal itu.
Tapi, lantas apakah kelalaian bisa dihukum? Tentu saja bisa. Ambil contoh sopir bus yang lalai. Dia nggak ada niat bunuh orang, tapi kalau ada penumpang yang tewas, ya dia harus bertanggung jawab. Begitu juga dengan profesi lain, termasuk jabatan di BUMN yang penuh risiko.
Kalau kamu nggak setuju? Gampang. Ubah saja UU-nya. Soal keputusan bisnis ini termasuk lalai atau nggak, ya namanya hukum di dunia ini nggak pernah bisa bikin semua pihak senang. Ini bukan pengadilan akhirat yang mutlak. Hakim aja bisa beda tafsir.
Di sisi lain, terlepas dari setuju atau tidak, ada satu hal yang menurut saya seru dari putusan hakim dalam kasus ini. Bayangkan, urusan akuisisi perusahaan saja bisa berujung penjara. Waduh, kalau begitu, gimana dengan urusan kereta cepat Whoosh? Ngeri, kan?
Soal kereta cepat itu, masalahnya jauh lebih kompleks. Bukan cuma soal kelalaian, tapi juga ada aroma kebohongan publik dan penipuan kebijakan. Lengkap sudah. Saran ahli dicuekin, konsultan mahal diabaikan, proyek dipaksakan maju. Mereka juga terang-terangan menipu: jaminan APBN diklaim bukan B2B murni, masa konsesi molor, dan seabrek masalah lainnya. Daftar dosanya panjang banget.
Akibatnya? KAI sampai semaput. Beban bunga kereta cepat mencapai 2 triliun per tahun. Sungguh angka yang fantastis.
Yang lebih parah, pejabat yang memutuskan proyek ini jelas-jelas memperkaya BUMN China. Mereka dapat untung berlipat dari konstruksi, penjualan material, plus bunga pinjaman. Semua mengalir deras.
Semua unsur itu ternyata persis seperti yang terjadi dalam kasus ASDP. Plek ketiplek.
Karena itulah, saya senang melihat vonis ini muncul. Ini adalah yurisprudensi yang indah.
Sekarang pertanyaannya: kapan Jokowi dan semua pejabat yang merugikan negara lewat proyek kereta cepat ini akan ditangkap?
Artikel Terkait
Rumah Terduga Pembunuh Penjual Ikan di Gowa Dirusak Massa Saat Warga Shalat Jumat
Jokowi Beri Tanggapan soal Lagu Pujian untuk Bahlil yang Viral di Depan Rumahnya
PBB Kecam Rencana Israel Perluas Pendudukan di Gaza hingga 70 Persen
Kementerian HAM Bantah Tuduhan Manipulasi Partisipasi Publik dalam Revisi UU HAM