Panggung Uang Pinjaman Rp 300 Miliar di Balik Restitusi Taspen Rp 883 Miliar

- Jumat, 21 November 2025 | 08:48 WIB
Panggung Uang Pinjaman Rp 300 Miliar di Balik Restitusi Taspen Rp 883 Miliar
Laporan KPK dan PT Taspen

Di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11) lalu, suasana konferensi pers terlihat cukup dramatis. Tumpukan uang tunai senilai Rp 300 miliar terpajang di atas meja, sebuah pemandangan yang jarang terjadi. Tapi, ada cerita menarik di balik tumpukan uang itu. Rupanya, uang yang ditampilkan dengan gagah itu bukanlah uang sungguhan yang sudah menjadi hak negara, melainkan hanya pinjaman dari bank yang harus dikembalikan di hari yang sama, tepatnya sore harinya.

Menurut sejumlah saksi, penyerahan aset korupsi yang sesungguhnya ke PT Taspen sudah dilakukan lewat transfer, jauh sebelum konferensi pers itu digelar. Nilainya jauh lebih besar, mencapai Rp 883 miliar.

Jaksa eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, mengakui hal ini. "Soal peminjaman uang ini, kita memang minjam," ujarnya tanpa basa-basi. "Tadi pagi sekitar jam 10, transfer senilai Rp 883 miliar sudah kami lakukan ke PT Taspen. Tapi kami masih sempat berkoordinasi dengan BNI Mega Kuningan untuk meminjam uang tunai Rp 300 miliar ini."

Leo menambahkan, proses peminjaman dan pengembalian uang fisik itu dilakukan dengan pengamanan ketat. "Pengamanannya sudah kita atur, dari sini ke sini. Kira-kira jam 4 sore nanti, uangnya akan kita kembalikan lagi. Polisi juga turut membantu mengamankan," sambungnya.

Lebih dari Sekedar Simbolis

Acara serah terima simbolis itu sendiri dipimpin oleh Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyerahkan secara langsung kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto. Namun di balik acara yang terlihat singkat itu, ada proses hukum panjang yang sudah dilalui.

Asep menjelaskan, dana sebesar itu merupakan hasil sitaan dari perkara korupsi yang melibatkan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Pelaku didakwa mendapat keuntungan dari kasus investasi fiktif yang merugikan PT Taspen.

“Serah terima ini berdasar pada putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Asep. Putusan tersebut memerintahkan pengalihan barang bukti berupa Unit Penyertaan Reksa Dana dalam jumlah hampir satu miliar unit.

“Amar putusannya jelas: dirampas untuk Negara, kemudian diserahkan ke PT Taspen. Ini sekaligus diperhitungkan sebagai upaya pemulihan kerugian negara,” tambahnya.

Proses eksekusinya sendiri cukup rumit. Jaksa melakukan penjualan kembali atau redemption reksa dana tersebut dalam periode 29 Oktober hingga 12 November 2025. Hasilnya, didapatlah nilai aktiva bersih sebesar Rp 883.038.394.268. Dana sebesar itu akhirnya ditransfer pada 20 November 2025 ke rekening Giro THT Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta.

Selain uang tunai, KPK juga menyerahkan enam unit efek yang sudah dipindahkan ke rekening PT Taspen sejak 17 November 2025.

Namun begitu, masalahnya belum sepenuhnya selesai. Asep mengungkapkan bahwa total kerugian negara dalam kasus investasi fiktif Taspen ini sebenarnya mencapai angka Rp 1 triliun. Yang berhasil dikembalikan baru sekitar Rp 883 miliar. Masih ada selisih sekitar Rp 160 miliar yang harus dikejar dari mantan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, yang saat ini masih menjalani proses persidangan.

Di sisi lain, KPK ternyata masih memburu aset lainnya. “Kami juga masih melakukan penyidikan untuk tersangka korporasi, yaitu PT IIM, dalam kasus yang serupa. Kita mengkorporasikan PT IIM di perkara ini,” papar Asep. Tujuannya jelas, agar kerugian negara bisa dipulihkan semaksimal mungkin.

Direktur PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, menyambut baik upaya pemulihan aset ini. Ia menilai langkah ini sangat strategis, bukan hanya soal uang, tapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik yang sempat tercoreng.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar