JAKARTA Di tengah kabut ketidakpastian yang menyelimuti perjanjian dagang resiprokal dengan Amerika Serikat, pemerintah Indonesia bersikukuh. Sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman, kata mereka, takkan berubah. Bahkan jika nanti skema Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan AS benar-benar jalan, produk halal dalam negeri termasuk dari UMKM dan IKM diyakini tetap punya daya saing.
“Kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman tetap tidak berubah, termasuk bagi pelaku IKM dan UKM dalam negeri pada tahun depan,” tegas Emmy Suryandari, Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin. Pernyataan itu disampaikannya dalam acara sarasehan “99 Ekonom Syariah Indonesia 2026” di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, meski Indonesia menjalin MRA dengan sejumlah negara seperti AS, aturan mainnya jelas. Sertifikasi bisa dilakukan di negara asal, asal lembaga sertifikasi halal luar negeri tersebut sudah diakui oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tapi, kendali pengawasan dan evaluasi tetap di tangan otoritas kita.
Dengan begitu, produk impor yang masuk sudah dianggap bersertifikat halal. Mereka tak perlu mengulang proses dari nol, cukup registrasi saja. Tujuannya? Bukan untuk mempersulit atau merugikan pelaku usaha lokal. Justru sebaliknya, ini untuk mempermudah urusan administrasi sambil menjaga standar yang sudah ditetapkan. Soal harga, pemerintah juga tak terlalu khawatir produk dalam negeri kalah bersaing.
“Kami meyakini produk dalam negeri bakal tetap lebih kompetitif dibandingkan impor,” kata Emmy.
Di sisi lain, Kris Sasono Ngudi Wibowo, Kepala Pusat Industri Halal Kemenperin yang hadir dalam forum yang sama, menambahkan penjelasan. Skema MRA pada dasarnya adalah saling pengakuan. Indonesia dan negara mitra termasuk mungkin nantinya AS bisa saling mengakui sertifikasi halal masing-masing. Syaratnya, lembaga halal luar negeri itu harus terdaftar di Indonesia. Jadi, produk jadi dari AS yang sudah punya sertifikat halal, tinggal registrasi.
“Intinya, MRA bertujuan mempermudah administrasi sertifikasi, bukan melemahkan industri dalam negeri,” ujar Kris. “Karena itu, hal yang perlu diperkuat adalah pengawasan sertifikasi serta dorongan untuk tetap mencintai dan memprioritaskan produksi dalam negeri.”
Faktanya saat ini, ada 38 negara yang telah memiliki MRA sertifikasi halal dengan Indonesia. Sekitar 102 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) juga sudah diakui BPJPH.
Kris lalu memberi gambaran yang lebih menenangkan. Dalam hubungan dagang Indonesia-AS, ekspor produk hilir halal AS ke sini sebenarnya masih relatif kecil. Malah, Indonesia yang mencatat surplus. Produk yang masuk dari AS kebanyakan masih berupa bahan baku, seperti kedelai, daging, atau jagung. Bahan baku itu kemudian diolah di dalam negeri menjadi produk akhir.
“Maka, kekhawatiran membanjirnya produk hilir AS tanpa logo halal jika ART jadi diterapkan itu kurang pas,” katanya. “Sudah banyak konsumen Indonesia yang mempertimbangkan label halal sebelum membeli, terutama untuk produk seperti kosmetik atau makanan olahan.”
Namun begitu, ada poin dalam naskah Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang memang mengundang tanya. Pada lampiran III, pasal 2.9, disebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lain dari AS. Wadah dan bahan pengangkut produk manufaktur juga dibebaskan, kecuali untuk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.
Selain itu, Indonesia juga tak akan memberlakukan persyaratan khusus untuk produk non-halal. Lembaga sertifikasi halal AS yang diakui otoritas Indonesia bisa langsung mensertifikasi produk untuk impor ke sini, tanpa hambatan tambahan. Proses pengakuan lembaga tersebut juga akan disederhanakan dan dipercepat.
Aturan terkait halal juga muncul di pasal 2.22 yang membahas makanan halal dan produk pertanian. Poin-poinnya antara lain: Indonesia akan menerima praktik penyembelihan AS yang sesuai standar Islam, mengecualikan produk non-hewani dan pakan dari kewajiban sertifikasi halal, serta membebaskan perusahaan pergudangan AS dalam rantai pasokan halal dari kewajiban sertifikasi kompetensi karyawannya.
Nah, dalam sarasehan itu, suara dari audiens pun muncul. Beberapa pelaku UMKM bercerita tentang perjuangan mereka mendapatkan sertifikat halal mulai dari menyisihkan keuntungan untuk mensertifikasi juru sembelih, membenahi instalasi limbah, hingga menyesuaikan infrastruktur produksi. Masukan pun mengalir: jika ART benar berlaku, pemerintah perlu memberi dukungan nyata, misalnya bantuan restrukturisasi infrastruktur halal bagi UMKM.
Kritik juga datang dari luar ruangan. Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Celios, menyoroti hal yang menurutnya janggal. Menurutnya, penghapusan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor AS jelas melanggar UU Jaminan Produk Halal dan peraturan turunannya. Aturan itu dengan tegas menyebut semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal tujuannya melindungi mayoritas penduduk Muslim yang mencapai 87%.
“Maksud dari ART soal halal adalah produk AS di AS mempunyai sertifikasi halal versi mereka. Hanya saja, menurut kami, ART mengatur sampai urusan sertifikasi halal itu tidak fair. Off side,” kata Bhima dalam kesempatan terpisah.
Ia juga mempertanyakan nasib UMKM yang kini harus berjuang keras memenuhi kewajiban halal, serta produk dari negara lain yang masih harus melalui proses sertifikasi ketika masuk Indonesia.
Semua perdebatan ini, bagaimanapun, masih berlangsung di atas kertas yang belum kering. Nasib perjanjian ART sendiri masih menggantung. Pasca-putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump, situasinya jadi makin tak pasti. Trump bahkan sudah mengeluarkan perintah eksekutif untuk menerapkan tarif baru. Artinya, untuk saat ini, isi ART belum resmi berlaku. Semuanya masih menunggu.
Artikel Terkait
Fadli Zon: Iduladha Momen Perkuat Solidaritas Sosial dan Kepedulian Sesama
Pengamat: Pemadaman Listrik Sumatra Bukan Hanya Terjadi di Indonesia, Perlu Penguatan Sistem
Kemenag Sebut Enam Lokasi Mustajab untuk Berdoa Selama Ibadah Haji
Selebgram Woodyrman Aniaya Warga Brunei di Blok M karena Kesal Ditegur, Polisi: Pelaku Mabuk