21 Tahun Jadi Budak di Negeri Jiran, Tangis Ibu Ini Pecah Saat Jumpa Virtual dengan Cucu

- Jumat, 21 November 2025 | 03:36 WIB
21 Tahun Jadi Budak di Negeri Jiran, Tangis Ibu Ini Pecah Saat Jumpa Virtual dengan Cucu

Tangisnya pecah di sambungan video call itu. Suara rintih seorang ibu yang terpendam selama dua dekade lebih akhirnya meledak. SN, itulah namanya, setelah 21 tahun terkungkung di Malaysia, akhirnya bisa melihat wajah anaknya yang ditinggalkannya saat masih balita. Kini, anak itu sudah dewasa dan memberikannya seorang cucu yang belum pernah ia peluk.

Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, menggambarkan betapa pilu kondisi SN. Perempuan asal Temanggung ini ternyata sudah bekerja pada majikan yang sama sejak pertama kali menginjakkan kaki di Malaysia pada 2004. Dan selama itu pulalah, ia tak pernah merasakan kebebasan.

"Dia dikurung, enggak pernah keluar ke mana-mana," tutur Hermono ketika dihubungi Kamis lalu. "Gajinya? Nol. Hubungan dengan keluarga? Putus total. Yang ada justru penyiksaan sampai bibirnya sumbing karena disiram air panas, infeksi, harus operasi. Gigi depannya pun patah."

Nasibnya mulai berubah pada 19 Oktober, ketika Kepolisian Malaysia akhirnya menyelamatkannya. Kini SN berada di rumah perlindungan sambil menunggu proses hukum berjalan. KBRI Malaysia tak tinggal diam, mereka sudah menunjuk pengacara untuk mendampingi korban.

Yang bikin geram, selama 21 tahun itu SN tak hanya mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan cacat permanen, tapi juga kerja rodi tanpa bayaran. Bahkan untuk urusan makan dan minum pun seringkali ia harus berjuang sendiri.

"Perlakuan terhadapnya benar-benar seperti budak," tegas Hermono. "Kami sudah siapkan pengacara untuk menuntut hak gaji selama 21 tahun, plus kompensasi atas cacat fisik permanen yang dideritanya. Kami juga minta majikan dikenakan pidana karena eksploitasi dan kekerasan yang dilakukan."

Ironisnya, sang majikan ternyata punya latar belakang pekerjaan yang cukup mapan. Konon dia pernah menjabat sebagai direktur di sebuah pabrik, meski sekarang hanya bekerja sebagai karyawan biasa.

Saat ini pelaku memang sudah ditahan, tapi dengan jaminan. "Jaminannya sekitar 20 ribu ringgit kalau tidak salah," jelas Hermono. "Jadi statusnya sekarang tahanan rumah, tidak boleh pergi jauh."

Pertemuan Maya Penuh Haru

Momen paling mengharukan terjadi ketika SN akhirnya bisa berkomunikasi dengan keluarganya di Temanggung melalui video call. Pertemuan maya itu disaksikan langsung oleh Hermono dan petugas kepolisian Malaysia yang mengantarnya.

"Ada anaknya, sepupunya, bahkan cucunya yang sudah berumur 8 atau 9 tahun," kenang Hermono. "Suasana jadi sangat emosional, tangis-tangisan saja."

Bayangkan, SN meninggalkan anaknya yang masih berusia 5 tahun. Kini, setelah 21 tahun terpisah, ia harus menerima kenyataan bahwa ia telah menjadi nenek tanpa pernah menyaksikan tumbuh kembang cucunya. Sedihnya lagi, petugas polisi yang mendampingi pun ikut terharu melihat pemandangan itu.

Laporan dari Hati Nurani

Yang menarik, kasus ini ternyata terungkap berkat laporan anak majikan sendiri. Rupanya, si anak tidak tega melihat penderitaan yang dialami SN.

"Anak majikan inilah yang sejak kecil dirawat oleh korban," papar Hermono. "Dia menganggap SN seperti ibunya sendiri. Menurut polisi, yang kejam itu justru majikan perempuannya."

Hermono melanjutkan, "Ini membuktikan bahwa perlakuan terhadap SN sudah keterlaluan sekali. Seorang anak sampai berani melaporkan orang tuanya sendiri, padahal dia tahu konsekuensinya. Tapi dia benar-benar tidak tahan melihat kondisi korban."

Kini KBRI Malaysia sudah melaporkan kasus ini kepada pemerintah Malaysia melalui Kementerian Luar Negeri. Hermono menegaskan bahwa apa yang dialami SN adalah pelanggaran HAM yang serius.

"Saat ini polisi masih mengumpulkan berkas penyidikan," tutupnya. "Ada tiga polisi yang mendampingi korban ke KBRI, dan kami memastikan penyelidikan dilakukan dengan benar."

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar