Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, akhirnya harus menjalani hukuman penjara. Vonisnya 4,5 tahun, plus denda setengah miliar rupiah. Kalau denda tak dibayar, siap-siap saja ia harus menambah masa tahanan tiga bulan lagi.
Semuanya berawal dari kasus korupsi yang menjeratnya. Majelis hakim memutuskan Ira bersalah dalam kerja sama usaha dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara, yang berlangsung antara 2019 hingga 2022. Menariknya, vonis ini ternyata jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta 8,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara," ucap hakim ketua Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis lalu.
Di sisi lain, ada hal yang cukup mengejutkan. Meski dinyatakan telah memperkaya pemilik PT JN, Adjie, dengan nilai fantastis mencapai Rp 1,25 triliun, hakim menilai Ira tak mendapat keuntungan pribadi dari transaksi itu. Alhasil, ia tak diwajibkan membayar uang pengganti.
Nah, yang bikin kasus ini makin berwarna adalah pendapat berbeda atau dissenting opinion yang justru datang dari ketua majelis hakim sendiri, Sunoto. Beliau punya pandangan lain yang cukup kuat.
Artikel Terkait
Tito Karnavian Pimpin Rapat Darurat, Petakan Pemulihan Pascabencana di Tiga Provinsi
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Pelapor Bukan Tokoh Besar
Khotib Berkumandang, Jemaah Sibuk Scroll: Saat Adab Salat Jumat Tergerus Gadget
Doktif Soroti Gelar dan Pajak Rolls-Royce Richard Lee