Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, akhirnya harus menjalani hukuman penjara. Vonisnya 4,5 tahun, plus denda setengah miliar rupiah. Kalau denda tak dibayar, siap-siap saja ia harus menambah masa tahanan tiga bulan lagi.
Semuanya berawal dari kasus korupsi yang menjeratnya. Majelis hakim memutuskan Ira bersalah dalam kerja sama usaha dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara, yang berlangsung antara 2019 hingga 2022. Menariknya, vonis ini ternyata jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta 8,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara," ucap hakim ketua Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis lalu.
Di sisi lain, ada hal yang cukup mengejutkan. Meski dinyatakan telah memperkaya pemilik PT JN, Adjie, dengan nilai fantastis mencapai Rp 1,25 triliun, hakim menilai Ira tak mendapat keuntungan pribadi dari transaksi itu. Alhasil, ia tak diwajibkan membayar uang pengganti.
Nah, yang bikin kasus ini makin berwarna adalah pendapat berbeda atau dissenting opinion yang justru datang dari ketua majelis hakim sendiri, Sunoto. Beliau punya pandangan lain yang cukup kuat.
Menurut Sunoto, keputusan bisnis Ira dan kawan-kawan seharusnya dilindungi oleh business judgement rule. Artinya, mereka semestinya dibebaskan dari segala tuntutan. "Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," tegasnya di ruang sidang.
Ia khawatir, mempidanakan Ira dan lainnya bakal berimbas buruk pada iklim usaha Indonesia, terutama untuk BUMN. Bayangkan saja – para direksi bisa jadi takut mengambil keputusan berisiko. Khawatir dikriminalisasi.
"Profesional terbaik akan berpikir berkali-kali sebelum mau memimpin BUMN," imbuh Sunoto. Ia menekankan, setiap keputusan bisnis yang kurang optimal berpotensi diganjar proses pidana. Menurutnya, akuisisi PT JN ini bukan tindak pidana, tapi murni keputusan bisnis yang dilindungi aturan.
Selain Ira, dua mantan direktur PT ASDP lain juga kena imbas. Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi masing-masing divonis 4 tahun penjara plus denda Rp 250 juta. Keputusan bisnis beberapa tahun silam itu akhirnya berujung jeruji besi.
Artikel Terkait
Darije Kalezic Dikabarkan Kembali ke PSM Makassar, Reuni Tujuh Tahun Usai Tinggalkan Juku Eja
Polisi Bergulat dengan Dua Anggota Geng Motor di Makassar, Sita Busur Panah dan Pisau Dapur
Alwi Farhan Singkirkan Lakshya Sen, Tantang Jonatan Christie di Babak 16 Besar Indonesia Open 2026
Putri Kusuma Wardani ke Babak 16 Besar Indonesia Open 2026, Siap Revans Lawan Michelle Li