Beredar kabar soal penyitaan aset oleh KPK dalam kasus yang melibatkan Linda Susanti, saksi terkait mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Namun, lembaga antirasuah itu membantahnya. Mereka menyatakan yang disita hanyalah dokumen, bukan barang berharga atau uang seperti yang ramai diberitakan.
“Kalau yang kami lakukan, ada kami sita, tetapi itu dokumen-dokumen,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat lalu.
“Sementara yang kami baca di media,” lanjutnya, “ada beberapa barang berharga dan uang yang disita. Itu dia yang kemudian jadi polemik.”
Menurut Asep, salah satu dokumen penting yang mereka amankan adalah laporan polisi. Laporan itu dibuat ke Polda Metro Jaya dengan Linda sebagai terlapor atas dugaan penipuan. Kasus ini rupanya masih berkaitan dengan perkara suap dan pencucian uang yang menjerat Hasbi Hasan.
“Isi laporannya adalah bahwa Saudari Linda telah melakukan penipuan terhadap orang tersebut,” papar Asep. “Karena orang tersebut itu telah memberikan sejumlah uang dalam dolar, bahkan sampai jutaan kalau tidak salah, dan 5 batang emas, masing-masing 1 kilo. Itu yang dilaporkan, yang dokumen yang kita temukan.”
Di sisi lain, Asep justru menyambut baik langkah Linda yang melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri dan Dewas KPK. Baginya, ini adalah saluran yang tepat untuk menyelesaikan persoalan hukum.
“Terkait dengan laporan tersebut, saya menyambut baik tentunya. Kenapa? Karena permasalahan Saudari Linda itu adalah permasalahan hukum,” ujarnya.
“Jadi, kalau dilaporkan ke Dewas, ya, itu sudah benar gitu salurannya di sana. Sehingga ini bisa dapat diproses, dan kami pun juga bisa merespons,” sambung Asep.
Ia berharap, lewat proses itu nantinya kedua belah pihak bisa menghadirkan bukti-bukti untuk diklarifikasi kebenarannya. “Nanti kan tentunya dari Dewas akan memanggil kami dan memanggil juga pihak Saudari Linda untuk sama-sama membawa bukti-bukti. Dan nanti akan tentunya bukti-bukti tersebut akan disandingkan mana bukti yang valid. Jadi bagi kami itu adalah hal yang sangat baik.”
Asep bahkan tak keberatan jika Linda melaporkan penyidiknya ke aparat lain bila memang ada dugaan pidana. “Bahkan, kami juga mendorong kalau memang itu ada pidananya, dipersilakan untuk melaporkan ke aparat penegak hukum lainnya.”
Sebenarnya, KPK sempat berniat melaporkan balik Linda ke kepolisian. Usulan itu datang dari Biro Hukum dan Inspektorat internal. Tapi rencana itu akhirnya ditahan. “Jadi, sebetulnya biar tidak terjadi lapor-melapor begitu, kami tunggu. Kami tunggu laporan itu ditindaklanjuti. Kami akan membawa dokumen-dokumen yang kami miliki, ini pada saat nanti diklarifikasi oleh pihak penyidik dari Bareskrim,” terang Asep.
Pernyataan KPK ini menanggapi permintaan pengembalian aset yang disampaikan kuasa hukum Linda, Deolipa Yumara, awal bulan ini. Deolipa mengaku telah mengajukan surat permohonan resmi kepada pimpinan KPK.
“Kita tadi ajukan surat permohonan kepada Pimpinan KPK, yaitu permohonan untuk membuka dan mengembalikan aset-aset tersebut yang merupakan hak klien kami,” kata Deolipa.
Ia mengungkapkan, KPK sebenarnya sudah mengakui bahwa sejumlah aset kliennya tidak terkait perkara sejak tahun lalu. Sayangnya, pengembaliannya tak kunjung dilakukan. Barang-barang yang masih ditahan itu disebutkan berupa emas dan uang tunai dalam valuta asing.
Jadi, polemik ini tampaknya masih akan berlanjut. KPK bersikukuh hanya menyita dokumen, sementara pihak Linda mendesak agar aset berharganya dikembalikan.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu