PASURUAN – Pernikahan di KUA Kecamatan Prigen, Pasuruan, tiba-tiba jadi buah bibir di media sosial. Gimana nggak? Mahar yang dipakai mempelai pria buat calon istrinya ternyata sepasang speaker Sound Queen 18 inci. Harganya sekitar Rp4 juta. Bukan perhiasan atau uang seperti biasanya.
Mempelai prianya, Choirul Ricky Angkoso, asli warga Desa Bulukandang, Prigen. Yang dinikahinya adalah Wiwid, tetangga rumahnya sendiri. Menurut Fahrur Rodji, staf KUA Prigen, prosesi akad nikah dengan mahar tak biasa itu memang benar terjadi pada Jumat (14/11/2025). Dia bilang, sebelum akad, kedua calon sudah menjalani rapak atau pemeriksaan untuk memastikan kejelasan maharnya. Jadi semuanya sah dan jelas.
Nah, ternyata mahar speaker itu adalah permintaan sang calon istri sendiri. “Awalnya gini,” cerita Ricky, Rabu (19/11/2025). “Sebelum akad nikah saya tawarin dia mau mahar apa. Ya akhirnya dia minta itu, biar bisa buat usaha sendiri.”
Latar belakang Ricky sebagai pengusaha sound horeg atau sistem suara keras memang jadi alasan kuat. Dia sering nyewain peralatan sound system. Sementara Wiwid, calon istrinya, sejak dulu sering nonton pertunjukan musik keras yang menggunakan peralatan Ricky. Dari situ mereka kenal, dekat, lalu akhirnya memutuskan untuk menikah.
Selain dua unit Sound Queen, Ricky juga memberikan seperangkat alat salat sebagai pelengkap mahar. Bagi mereka, mahar ini bukan cuma sekadar barang. Tapi lebih dari itu, ia jadi simbol hobi bersama dan harapan membangun rumah tangga yang samawa sakinah, mawaddah, warrahmah.
Kisah mereka pun langsung diserbu netizen. Banyak yang angkat jempol dengan kreativitas dan makna di balik pilihan mahar yang berbeda dari kebanyakan orang. Memang sih, mahar biasanya emas atau uang. Tapi bagi Ricky dan Wiwid, speaker itu justru punya cerita dan nilai lebih. Sesuatu yang personal dan penuh arti.
Artikel Terkait
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem untuk Aceh dan Sumut
Kematian Bos Kartel El Mencho Picu Gelombang Kekerasan di Meksiko
LPDP Perketat Pengawasan, 600 Penerima Beasiswa Diselidiki atas Dugaan Pelanggaran
Jadwal Imsak dan Anjuran Sahur di Banjarmasin pada 24 Februari 2026