Gayo Lues Berhasil Diselamatkan: Bareskrim Polri Musnahkan Ladang Ganja Senilai Rp 621 Miliar
GAYO LUES - Satuan tugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil memusnahkan ladang ganja ilegal seluas 51,75 hektare yang tersebar di 26 titik lokasi di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Operasi pemusnahan yang digelar Selasa (18/11) ini melibatkan gabungan multi-institusi penegak hukum.
Operasi Gabungan Tiga Kecamatan
Ladang ganja yang dimusnahkan tersebar di tiga kecamatan utama, yaitu Kecamatan Pining, Blengkejeren, dan Putri Betung. Metode pemusnahan dilakukan dengan dua tahap: pemotongan batang pohon ganja dilanjutkan pembakaran menggunakan bahan bakar bensin untuk memastikan tanaman tidak dapat tumbuh kembali.
Dari Penangkaran ke Ladang
Pengungkapan ladang ganja raksasa ini berawal dari penangkapan dua tersangka peredaran ganja di Sumatera Utara. Penyidik mengamankan 47 kilogram ganja siap kirim yang disembunyikan dalam sebuah gudang. Pengembangan investigasi mengarah ke Gayo Lues sebagai sumber pasokan.
"Kita kembangkan ke atas dan menemukan 26 titik ladang dengan total luas 51,75 hektare," jelas Brigjen Eko.
Artikel Terkait
Kepala Sekolah Kupang: Inilah Keadilan Sosial yang Nyata
Garansi Allah untuk Nol Keracunan Makanan Sekolah, BGN Dikritik
Dasco dan Tito Pimpin Rapat Koordinasi Pemulihan Aceh di Tengah Reruntuhan
Tawa Anak-anak Kembali Bergema di Huntara Aceh Tamiang