Gayo Lues Berhasil Diselamatkan: Bareskrim Polri Musnahkan Ladang Ganja Senilai Rp 621 Miliar
GAYO LUES - Satuan tugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil memusnahkan ladang ganja ilegal seluas 51,75 hektare yang tersebar di 26 titik lokasi di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Operasi pemusnahan yang digelar Selasa (18/11) ini melibatkan gabungan multi-institusi penegak hukum.
Operasi Gabungan Tiga Kecamatan
Ladang ganja yang dimusnahkan tersebar di tiga kecamatan utama, yaitu Kecamatan Pining, Blengkejeren, dan Putri Betung. Metode pemusnahan dilakukan dengan dua tahap: pemotongan batang pohon ganja dilanjutkan pembakaran menggunakan bahan bakar bensin untuk memastikan tanaman tidak dapat tumbuh kembali.
Dari Penangkaran ke Ladang
Pengungkapan ladang ganja raksasa ini berawal dari penangkapan dua tersangka peredaran ganja di Sumatera Utara. Penyidik mengamankan 47 kilogram ganja siap kirim yang disembunyikan dalam sebuah gudang. Pengembangan investigasi mengarah ke Gayo Lues sebagai sumber pasokan.
"Kita kembangkan ke atas dan menemukan 26 titik ladang dengan total luas 51,75 hektare," jelas Brigjen Eko.
Artikel Terkait
DPR Klaim Pasal Penghinaan di KUHP Bukan untuk Membungkam Kritik
Guru Temukan Kamera Tersembunyi di Toilet Wanita Pantai Seruni, Pelaku Petani Rumput Laut Ditangkap
Presiden Prabowo Tiba di Moskow, Segera Temui Putin untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral
Mahasiswa Calon Pastor Hilang Tenggelam di Danau Toba, Pencarian Berlanjut