Saat ini RAL masih berstatus sebagai saksi. Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Sleman telah memulai pemeriksaan terhadap terduga pelaku. "Kami akan terus melakukan update dan penanganan perkara ini," kata Hanif menegaskan.
Mengenai kemungkinan penahanan, Hanif menyatakan: "Belum dilaksanakan penahanan karena proses penyidikan masih tetap berlangsung. Penanganannya masih tetap dilaksanakan secara intensif."
Kronologi Penganiayaan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden penganiayaan bermula ketika korban datang ke warung lesehan di Condongcatur, Depok, Sleman untuk mengambil pesanan makanan. Di lokasi tersebut terjadi perselisihan antara terduga pelaku dengan korban yang berujung pada tindak penganiayaan.
Penyidik masih mendalami apakah RAL dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol saat kejadian. "Itu belum dapat kita sampaikan karena masih menunggu pemeriksaan yang sedang berjalan," jelas Hanif.
Ancaman Pidana
Jika terbukti melakukan penganiayaan, terduga pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap secara komprehensif motif dan alasan di balik insiden tersebut.
Artikel Terkait
Uji Jalan B50 Capai 70%, Target Implementasi Juli 2026
KPK Ungkap Awal OTT Bupati Tulungagung Berawal dari Laporan Warga
Minat Generasi Muda dan Dukungan Kebijakan Dorong Tren Hunian Hijau di Perkotaan
Ahli IPB: Limbah Cair Sawit Bisa Kurangi Ketergantungan Impor Pupuk