Vonis Kasus Suap CPO Senilai Rp 40 Miliar untuk Lima Petinggi Peradilan Diunggulkan 3 Desember

- Rabu, 19 November 2025 | 16:24 WIB
Vonis Kasus Suap CPO Senilai Rp 40 Miliar untuk Lima Petinggi Peradilan Diunggulkan 3 Desember

Lima Petinggi Peradilan Hadapi Vonis Kasus Suap CPO Senilai Rp 40 Miliar

PUTUSAN HUKUM: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan Rabu, 3 Desember 2025 sebagai hari pengucapan putusan bagi lima terdakwa kasus suap pengurusan izin ekspor minyak sawit mentah (CPO). Sidang putusan ini menjadi penutup dari seluruh proses persidangan yang telah berjalan.

Kelima terdakwa yang menjalani proses hukum tersebut merupakan mantan pejabat struktural dan hakim di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah:

  • Arif Nuryanta (Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat)
  • Wahyu Gunawan (Mantan Panitera Muda PN Jakarta Pusat)
  • Djuyamto (Hakim Anggota Majelis)
  • Agam Syarief (Hakim Anggota Majelis)
  • Ali Muhtarom (Hakim Anggota Majelis)

Ketua Majelis Hakim Effendi menjelaskan bahwa penundaan sidang selama dua minggu diperlukan untuk mempertimbangkan kompleksitas perkara dengan lima berkas terdakwa dan jumlah saksi yang cukup banyak.

Dugaan Aliran Dana Suap Perusahaan Sawit


Halaman:

Komentar