Kasus hukum ini berawal dari vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap perkara persetujuan ekspor CPO. Investigasi lanjutan mengungkap adanya indikasi kuat bahwa vonis lepas tersebut dipengaruhi praktik suap.
Kelima terduga pelaku didakwa secara bersama-sama menerima aliran dana sebesar Rp 40 miliar yang diduga berasal dari kuasa hukum tiga perusahaan kelapa sawit terkemuka: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Pembagian uang suap berdasarkan dakwaan adalah sebagai berikut:
- Arif Nuryanta: Rp 15,7 miliar
- Wahyu Gunawan: Rp 2,4 miliar
- Djuyamto: Rp 9,5 miliar
- Agam Syarief: Rp 6,2 miliar
- Ali Muhtarom: Rp 6,2 miliar
Rincian Tuntutan Jaksa
Setelah melalui proses persidangan, jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan pidana terhadap masing-masing terdakwa. Berikut rincian lengkap tuntutan tersebut:
Publik kini menanti putusan akhir yang akan diumumkan pada awal Desember mendatang, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi momentum penting dalam pemberantasan praktik suap di lingkungan peradilan Indonesia.
Artikel Terkait
Sorloth Cetak Hattrick, Atletico Madrid Gasak Club Brugge 4-1
Jadwal Imsak Kota Medan 25 Februari 2026 Pukul 05.12 WIB
Imsak Jogja Hari Ini Pukul 04.17 WIB, Disusul Subuh 04.27 WIB
Inter Milan Hadapi Tekanan Berat di Laga Penentu Lawan Bodo/Glimt