Kasus hukum ini berawal dari vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap perkara persetujuan ekspor CPO. Investigasi lanjutan mengungkap adanya indikasi kuat bahwa vonis lepas tersebut dipengaruhi praktik suap.
Kelima terduga pelaku didakwa secara bersama-sama menerima aliran dana sebesar Rp 40 miliar yang diduga berasal dari kuasa hukum tiga perusahaan kelapa sawit terkemuka: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Pembagian uang suap berdasarkan dakwaan adalah sebagai berikut:
- Arif Nuryanta: Rp 15,7 miliar
- Wahyu Gunawan: Rp 2,4 miliar
- Djuyamto: Rp 9,5 miliar
- Agam Syarief: Rp 6,2 miliar
- Ali Muhtarom: Rp 6,2 miliar
Rincian Tuntutan Jaksa
Setelah melalui proses persidangan, jaksa penuntut umum telah mengajukan tuntutan pidana terhadap masing-masing terdakwa. Berikut rincian lengkap tuntutan tersebut:
Publik kini menanti putusan akhir yang akan diumumkan pada awal Desember mendatang, yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi momentum penting dalam pemberantasan praktik suap di lingkungan peradilan Indonesia.
Artikel Terkait
Maut di Balik Kemulusan Tol Cipali: Ketika Jalan Lengang Justru Mematikan
Prabowo Puji Desain Jembatan Kabanaran, Minta Anak Sekolah Tak Lagi Dipaksa Menyambut
Gaza Berduka, 22 Nyawa Melayang dalam Serangan Terbaru Israel
BNPB Kosongkan Besuk Kobokan, Jalur Lahar Semeru Kembali Mengamuk