Klarifikasi Resmi
Yustinus Arya Artheswara menegaskan bahwa dokumen pendaftaran Jokowi, termasuk ijazah, masih tersimpan dengan baik. Ia membantah adanya pemusnahan berkas utama.
Menurut Arya, yang dimusnahkan secara administratif hanyalah buku agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran calon.
“Permintaan nomor agenda surat masuk secara administratif menurut PKPU sudah dapat dimusnahkan sejak 2023. Namun, kami belum pernah melakukan pemusnahan sama sekali,” ujarnya di kantor KPU Surakarta, Selasa (18/11/2025).
Arya menekankan, yang dimusnahkan secara aturan adalah buku agenda, bukan berkas pendaftaran Jokowi.
“Bukan berkas ijazahnya yang musnah. Selama saya menjabat, tidak pernah ada pemusnahan dokumen,” tegasnya.
Artikel Terkait
Kemenag Tegaskan Distribusi Zakat Harus Berbasis Data Sosial Nasional
Bupati Bone Perintahkan Pembentukan Kios Pangan di Setiap Kecamatan Jelang Ramadan
Kemensos Setujui Pembangunan Sekolah Rakyat di Luwu Timur
Siswi SMP Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kali Terpencil Sikka