GOWA – Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Prada Haerul Muhammad Nail, anggota Batalion Arhanud 4/AAY, berlangsung ricuh di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (18/11/2025). Ketegangan memuncak ketika ibu korban, Darmawati, tak mampu menahan emosi dan mengamuk di lokasi kejadian.
Kericuhan pecah saat tiga tersangka, yakni Prada AG, Prada WE, dan Prada FL, tiba untuk memeragakan adegan penganiayaan di dalam barak. Darmawati, yang menyaksikan proses tersebut, menunjukkan sikap tidak puas dan berulang kali berusaha mendekati para tersangka.
Aksi ibu korban semakin menjadi-jadi. Ia nekat menghadang mobil tahanan yang akan membawa ketiga tersangka pergi dari lokasi. Beberapa personel TNI turun tangan untuk meredam situasi dan menenangkan Darmawati yang sedang dilanda emosi tinggi.
Usai reka ulang, ketiga tersangka segera dikembalikan ke Kantor Denpom Makassar untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Namun, Darmawati menyatakan protes keras terhadap jalannya rekonstruksi yang digelar Polisi Militer Kodam XIV Hasanuddin.
“Ada banyak kejanggalan dalam proses reka adegan tersebut,” ujar Darmawati. Ia menegaskan bahwa beberapa adegan yang diperagakan tidak sesuai dengan pola luka yang ditemukan pada jenazah putranya.
Prada Haerul Muhammad Nail ditemukan tewas pada 11 Oktober 2025. Awalnya korban sempat dibawa ke RSUD Syekh Yusuf, namun keluarga mencurigai adanya tindak penganiayaan setelah menemukan luka-luka di tubuh almarhum. Kini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan dan masa penahanan.
Terkini
Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:50 WIB
Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:50 WIB
Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:48 WIB
Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:45 WIB
Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:42 WIB
Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:40 WIB
Artikel Terkait
Iran Klaim Campur Tangan Asing, 51 Korban Jiwa Tewas dalam Gelombang Unjuk Rasa
Isu Kabur dan Aset Miliaran: Mengapa Narasi Pelarian Khamenei Tak Menyentuh Realitas?
KPK Gelar OTT di Kantor Pajak Jakarta Utara, Dugaan Manipulasi Pengurangan Pajak
Poligami Dihukum Lebih Berat, Kohabitasi Diringankan: Paradoks KUHP Baru