RUU KUHAP Disahkan DPR: Dampak, Pasal Kontroversial, dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan

- Selasa, 18 November 2025 | 17:50 WIB
RUU KUHAP Disahkan DPR: Dampak, Pasal Kontroversial, dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
DPR Sahkan RUU KUHAP: Dampak dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan

DPR Sahkan RUU KUHAP: Dampak dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan

Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) oleh DPR RI menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat. Meski pemerintah menjanjikan penguatan HAM dan kepastian hukum, sejumlah pasal dinilai berpotensi memperluas kewenangan aparat dan mengikis perlindungan hak warga negara.

Proses Pengesahan dan Tanggapan Pemerintah

DPR RI secara resmi mengesahkan RKUHAP menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada 18 November 2025. Pengesahan ini terjadi di tengah gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa penolakan publik merupakan hal yang wajar. Ia menekankan tiga poin utama dalam KUHAP baru ini:

  • Perlindungan Hak Asasi Manusia
  • Penerapan restorative justice
  • Perluasan objek praperadilan

Menurut pemerintah, ketiga aspek ini dirancang untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Sejarah KUHAP dan Urgensi Revisi

KUHAP pertama kali disahkan pada 1981 untuk menggantikan aturan hukum kolonial Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR). Aturan lama dinilai bermasalah karena lebih mengandalkan pengakuan tersangka sebagai alat bukti utama, yang sering mengakibatkan praktik pemaksaan pengakuan.

Pasal-Pasal Kontroversial dalam KUHAP Baru

Koalisi masyarakat sipil mengidentifikasi beberapa pasal bermasalah yang dapat berdampak negatif bagi kebebasan sipil:

  • Penyadapan tanpa izin hakim
  • Perpanjangan masa penahanan
  • Pemeriksaan tanpa pendampingan hukum
  • Penggeledahan tanpa pengawasan yudisial
  • Pembatasan objek praperadilan
  • Perluasan definisi bukti elektronik

Penolakan Masyarakat Sipil dan Mahasiswa

Tagar TolakRKUHAP dan SemuaBisaKena menjadi trending di media sosial, mencerminkan keresahan publik terhadap aturan baru ini. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai proses pembahasan cacat secara formil dan materiil.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan proses pembahasan tidak mempertimbangkan suara masyarakat secara memadai. Sementara Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, menegaskan bahwa pembahasan di Panja Komisi III DPR berlangsung tanpa memperhatikan masukan substantif dari masyarakat sipil.

Aksi Demonstrasi dan Dinamika Politik

Gelombang protes mencapai puncaknya pada hari pengesahan, dengan mahasiswa dari berbagai kampus melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Massa menuntut penundaan pengesahan dengan alasan proses yang terburu-buru dan tidak transparan.

Pengesahan yang berjalan mulus tidak lepas dari dominasi fraksi pendukung pemerintah di DPR RI, yang memungkinkan proses legislasi berjalan tanpa kendala signifikan.

Dampak Implementasi KUHAP Baru

KUHAP baru dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pemerintah terus meyakinkan publik bahwa aturan ini akan membawa perbaikan dalam sistem peradilan pidana. Namun, masyarakat masih mempertanyakan efektivitas mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Implementasi KUHAP baru ini akan menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan hak-hak dasar warga negara.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar