DPR Sahkan RUU KUHAP: Dampak dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) oleh DPR RI menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat. Meski pemerintah menjanjikan penguatan HAM dan kepastian hukum, sejumlah pasal dinilai berpotensi memperluas kewenangan aparat dan mengikis perlindungan hak warga negara.
Proses Pengesahan dan Tanggapan Pemerintah
DPR RI secara resmi mengesahkan RKUHAP menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada 18 November 2025. Pengesahan ini terjadi di tengah gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa penolakan publik merupakan hal yang wajar. Ia menekankan tiga poin utama dalam KUHAP baru ini:
- Perlindungan Hak Asasi Manusia
- Penerapan restorative justice
- Perluasan objek praperadilan
Menurut pemerintah, ketiga aspek ini dirancang untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
Sejarah KUHAP dan Urgensi Revisi
KUHAP pertama kali disahkan pada 1981 untuk menggantikan aturan hukum kolonial Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR). Aturan lama dinilai bermasalah karena lebih mengandalkan pengakuan tersangka sebagai alat bukti utama, yang sering mengakibatkan praktik pemaksaan pengakuan.
Pasal-Pasal Kontroversial dalam KUHAP Baru
Koalisi masyarakat sipil mengidentifikasi beberapa pasal bermasalah yang dapat berdampak negatif bagi kebebasan sipil:
Artikel Terkait
Prabowo Soroti Capaian 55 Juta Penerima Makan Bergizi Gratis dalam Satu Tahun
Korban Banjir Bandang Sitaro Bertambah, 14 Tewas dan 4 Masih Hilang
Prabowo di Hambalang: Kita di Jalan yang Benar, Tak Perlu Gentar
China Sindir AS Soal Penangkapan Maduro: Bukan Hakim Dunia