“Ketiga aspek utama ini bertujuan untuk menghilangkan potensi kesewenang-wenangan yang mungkin terjadi di masa lalu, dan hal ini sangat menguntungkan bagi masyarakat, termasuk memberikan perlindungan lebih bagi penyandang disabilitas,” papar Supratman.
“Ini seperti kesempatan yang terlewat, seharusnya pengadilan dapat diberikan kewenangan lebih sebelum kepolisian melakukan tindakan penangkapan,” ujarnya lebih lanjut.
Penyusunan Tiga Peraturan Pemerintah Pendukung KUHAP
Supratman juga mengungkapkan bahwa meskipun RUU KUHAP telah disahkan, pemerintah masih harus menyelesaikan tiga Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaannya. Ketiga PP ini harus rampung sebelum KUHAP resmi berlaku.
“KUHAP masih membutuhkan aturan pelaksana. Ada tiga PP yang harus kami percepat penyelesaiannya paling lambat akhir tahun ini, agar dapat mengejar tanggal pemberlakuan pada 2 Januari,” tegas Supratman.
Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menyebut ketiga PP tersebut bersifat mendesak dan harus segera diterbitkan karena berkaitan langsung dengan implementasi KUHAP.
“Semua PP tersebut merupakan aturan pelaksana untuk KUHAP. Semua hal yang diamanatkan dalam undang-undang dan memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur melalui peraturan pemerintah,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Pringsewu Cetak Sejarah, Sumbang Emas dan Perak di Kejuaraan Atletik SEA U-18 & U-20 2025
Dendam Malam Takbiran Berujung 15 Tahun Bui
Soeharto dan Seni Halus Menggeser Kekuasaan: Ketika Benny Moerdani Tersingkir Tanpa Gempa
KUHAP Baru Dikritik, Koalisi Sipil Soroti 8 Klaster Pasal Bermasalah