KPU Surakarta Akui Musnahkan Salinan Dokumen Jokowi, KIP Sampaikan Kekhawatiran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta secara resmi mengakui bahwa mereka telah memusnahkan arsip salinan dokumen yang diajukan oleh Joko Widodo (Jokowi) saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Surakarta. Pengakuan ini disampaikan dalam sidang sengketa informasi yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
Alasan Pemusnahan Arsip Menurut KPU Surakarta
Perwakilan KPU Surakarta yang hadir sebagai termohon menyatakan bahwa pemusnahan arsip tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) internal KPU. Mereka merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa untuk jenis arsip tertentu, masa penyimpanannya adalah satu tahun dalam status aktif dan dua tahun dalam status inaktif, setelah itu dapat dimusnahkan.
Artikel Terkait
Anak 6 Tahun Hilang 9 Hari di Minahasa Ditemukan Selamat, Begini Kronologinya
PET Scan di RS Kemenkes Surabaya: Biaya, BPJS, dan Teknologi Terbaru 2025
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh: KCIC Serahkan Keputusan ke Danantara
BPJS Kesehatan Wajib Tanggung Biaya PA Lab Miom: Kisah Tari & RS Zahira