KPU Surakarta Musnahkan Dokumen Jokowi: Aturan JRA vs UU Kearsipan, Mana yang Sah?

- Senin, 17 November 2025 | 18:20 WIB
KPU Surakarta Musnahkan Dokumen Jokowi: Aturan JRA vs UU Kearsipan, Mana yang Sah?

KPU Surakarta Akui Musnahkan Salinan Dokumen Jokowi, KIP Sampaikan Kekhawatiran

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta secara resmi mengakui bahwa mereka telah memusnahkan arsip salinan dokumen yang diajukan oleh Joko Widodo (Jokowi) saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Surakarta. Pengakuan ini disampaikan dalam sidang sengketa informasi yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).

Alasan Pemusnahan Arsip Menurut KPU Surakarta

Perwakilan KPU Surakarta yang hadir sebagai termohon menyatakan bahwa pemusnahan arsip tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) internal KPU. Mereka merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa untuk jenis arsip tertentu, masa penyimpanannya adalah satu tahun dalam status aktif dan dua tahun dalam status inaktif, setelah itu dapat dimusnahkan.

Respons dan Pertanyaan Kritis dari Komisi Informasi Pusat


Halaman:

Komentar