KPU Surakarta Akui Musnahkan Salinan Dokumen Jokowi, KIP Sampaikan Kekhawatiran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta secara resmi mengakui bahwa mereka telah memusnahkan arsip salinan dokumen yang diajukan oleh Joko Widodo (Jokowi) saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Surakarta. Pengakuan ini disampaikan dalam sidang sengketa informasi yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
Alasan Pemusnahan Arsip Menurut KPU Surakarta
Perwakilan KPU Surakarta yang hadir sebagai termohon menyatakan bahwa pemusnahan arsip tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) internal KPU. Mereka merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa untuk jenis arsip tertentu, masa penyimpanannya adalah satu tahun dalam status aktif dan dua tahun dalam status inaktif, setelah itu dapat dimusnahkan.
Artikel Terkait
Anies Baswedan: Jika Aturan Zonasi Ketat Diterapkan, 75 Persen Jakarta Bisa Jadi Ruang Hijau
Ijazah Jokowi Tersangkut di Polda, Sidang Citizen Lawsuit di Solo Terus Berlanjut
Prabowo Serahkan Bonus Rp 456 Miliar, Pesan Khusus untuk Atlet SEA Games
Dari Gilgamesh ke Amazon: Kisah Abadi Manusia dan Kutukan Hutan