KPU Surakarta Akui Musnahkan Salinan Dokumen Jokowi, KIP Sampaikan Kekhawatiran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta secara resmi mengakui bahwa mereka telah memusnahkan arsip salinan dokumen yang diajukan oleh Joko Widodo (Jokowi) saat mendaftar sebagai calon Wali Kota Surakarta. Pengakuan ini disampaikan dalam sidang sengketa informasi yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
Alasan Pemusnahan Arsip Menurut KPU Surakarta
Perwakilan KPU Surakarta yang hadir sebagai termohon menyatakan bahwa pemusnahan arsip tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) internal KPU. Mereka merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa untuk jenis arsip tertentu, masa penyimpanannya adalah satu tahun dalam status aktif dan dua tahun dalam status inaktif, setelah itu dapat dimusnahkan.
Respons dan Pertanyaan Kritis dari Komisi Informasi Pusat
Ketua majelis hakim KIP, Rospita Vici Paulyn, menyatakan keheranannya atas penjelasan tersebut. Paulyn menegaskan bahwa jangka waktu penyimpanan arsip seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menetapkan masa simpan minimal lima tahun untuk berbagai jenis dokumen.
Paulyn dengan tegas menyatakan bahwa dokumen lamaran Jokowi, sebagai bagian dari proses pencalonan kepala daerah, merupakan dokumen negara. Lebih lanjut, dia menekankan bahwa selama suatu dokumen masih berpotensi untuk disengketakan di masa depan, maka dokumen tersebut tidak boleh dimusnahkan.
Perbedaan Pandangan Hukum yang Mencolok
Sidang ini menyoroti perbedaan pandangan yang signifikan antara peraturan internal lembaga (PKPU) dan undang-undang yang lebih tinggi (UU Kearsipan). KPU Surakarta bersikukuh bahwa mereka telah bertindak berdasarkan PKPU, sementara KIP menilai bahwa UU Kearsipan harus menjadi acuan utama, yang membuat tindakan pemusnahan tersebut dipertanyakan secara hukum.
Kasus ini mengundang perhatian publik mengenai pentingnya transparansi dan tata kelola kearsipan yang baik, terutama untuk dokumen-dokumen yang terkait dengan figur publik dan proses demokrasi.
Artikel Terkait
Crystal Palace Juarai UEFA Conference League Usai Kalahkan Rayo Vallecano 1-0
Ledakan Petasan di Balon Udara Blitar Tewaskan Pemuda, Lukai Dua Anak
Perindo Sultra Kurban Lima Sapi untuk Warga Kurang Mampu di Kendari
Atta Halilintar Sebar 12 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Daerah di Jawa Barat