Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) telah melaporkan sejumlah anggota Komisi III DPR RI periode 2019-2024 ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan tersebut diajukan pada Senin (17/11) dengan tuduhan kelalaian dalam proses fit and proper test calon hakim Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi III DPR yang Dilaporkan ke MKD
- Herman Hery
- Adies Kadir
- Ahmad Sahroni
- Mulfachri Harahap
- Desmond Mahesa
Laporan AMPK ke MKD DPR berfokus pada dugaan penggunaan ijazah S3 palsu oleh hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani. Koalisi ini menilai Komisi III DPR lalai dalam memverifikasi keaslian dokumen pendidikan selama proses fit and proper test.
Bukti dan Dasar Laporan AMPK
Menurut juru bicara AMPK, Betran Sulani, laporan ini didukung oleh berbagai bukti termasuk pemberitaan mengenai kampus di Polandia tempat Arsul Sani menempuh pendidikan S3. AMPK juga mengklaim memiliki informasi dari media Polandia tentang investigasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi Polandia terhadap Collegium Humanum - Warsaw Management University.
Muhammad Rizal, anggota Komisi AMPK, menegaskan bahwa laporan ini secara spesifik ditujukan kepada anggota Komisi III DPR yang terlibat dalam proses fit and proper test. Mereka berharap MKD dapat memanggil dan meminta pertanggungjawaban Komisi III terkait dugaan kasus ijazah palsu ini.
Artikel Terkait
KPU Surakarta Musnahkan Dokumen Jokowi: Aturan JRA vs UU Kearsipan, Mana yang Sah?
DPR Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, Ini Tujuannya
5 Rekomendasi Anime Romance Comedy Terbaik 2025: Horimiya, Fruits Basket & Alya
Chairil Gibran Ramadhan Raih Uhamka Award 2025: Dedikasi 26 Tahun Lestarikan Budaya Betawi