Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) telah melaporkan sejumlah anggota Komisi III DPR RI periode 2019-2024 ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan tersebut diajukan pada Senin (17/11) dengan tuduhan kelalaian dalam proses fit and proper test calon hakim Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi III DPR yang Dilaporkan ke MKD
- Herman Hery
- Adies Kadir
- Ahmad Sahroni
- Mulfachri Harahap
- Desmond Mahesa
Laporan AMPK ke MKD DPR berfokus pada dugaan penggunaan ijazah S3 palsu oleh hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani. Koalisi ini menilai Komisi III DPR lalai dalam memverifikasi keaslian dokumen pendidikan selama proses fit and proper test.
Bukti dan Dasar Laporan AMPK
Menurut juru bicara AMPK, Betran Sulani, laporan ini didukung oleh berbagai bukti termasuk pemberitaan mengenai kampus di Polandia tempat Arsul Sani menempuh pendidikan S3. AMPK juga mengklaim memiliki informasi dari media Polandia tentang investigasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi Polandia terhadap Collegium Humanum - Warsaw Management University.
Muhammad Rizal, anggota Komisi AMPK, menegaskan bahwa laporan ini secara spesifik ditujukan kepada anggota Komisi III DPR yang terlibat dalam proses fit and proper test. Mereka berharap MKD dapat memanggil dan meminta pertanggungjawaban Komisi III terkait dugaan kasus ijazah palsu ini.
Respons dari Komisi III DPR dan Pimpinan DPR
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah tuduhan kelalaian dengan menyatakan bahwa Komisi III tidak memiliki kemampuan forensik untuk memverifikasi keaslian ijazah. Menurutnya, tugas Komisi III hanya terbatas pada pemeriksaan dokumen yang diserahkan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyatakan bahwa pimpinan DPR akan meminta MKD untuk memeriksa laporan tersebut secara mendalam.
Klarifikasi Arsul Sani Terhadap Tuduhan Ijazah Palsu
Arsul Sani telah memberikan klarifikasi resmi dengan menunjukkan dokumen asli ijazah S3, disertasi, dan foto prosesi wisuda. Dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, ia menegaskan keaslian ijazahnya dan menyebutkan bahwa wisuda di Warsaw Management University dihadiri oleh Duta Besar Indonesia untuk Polandia saat itu, Anita Lidya Luhulima.
Klarifikasi ini disampaikan untuk menjawab berbagai tuduhan yang beredar sekaligus membuktikan keabsahan dokumen pendidikannya.
Artikel Terkait
Air Terjun Kali Jodoh di Pinrang: Pesona Alam dan Mitos Pencarian Jodoh yang Ramai Dikunjungi
Tiga Buronan KKB Yahukimo Dibawa ke Jayapura untuk Proses Hukum
Dasco Minta Pemerintah Tunda Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India
OSO Ungkap Kedekatan dengan Mahfud MD Berawal dari Persahabatan Lama dan Kesamaan Visi