Penanganan Kasus Dugaan Bullying di SMPN 19 Tangsel: Upaya Perlindungan Anak dan Pendampingan Hukum
Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangerang Selatan telah mengambil langkah konkret menangani kasus dugaan bullying yang menewaskan MH, siswa kelas VII SMPN 19 Tangsel. Lembaga pemerintah ini telah membentuk tim khusus untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum dalam tragedi yang menyedihkan ini.
Pendampingan Komprehensif bagi Terduga Pelaku
Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto, mengonfirmasi bahwa tim profesional telah dikirim ke rumah terduga pelaku yang merupakan teman sekelas korban. Tujuan utama kunjungan ini adalah memberikan pendampingan psikologis awal dan menyusun jadwal konseling berkelanjutan bagi anak yang terlibat.
Artikel Terkait
Vonis Mati untuk Eks PM Bangladesh Sheikh Hasina: Fakta, Dampak, dan Reaksi
Belajar dari Sikap Arsul Sani: 5 Cara Tepat Hadapi Tuduhan Ijazah Palsu
Unjuk Rasa Anti-Korupsi Manila 2024: 200 Ribu Warga Tuntut Transparansi Proyek Banjir
Polisi Tilang Maserati di Bogor Tolak Tegas Suap Rp 100 Ribu, Ini Kata Aiptu Dulyani