Kasus Bullying SMPN 19 Tangsel: Kronologi, Pendampingan Hukum, dan Upaya Pencegahan

- Senin, 17 November 2025 | 15:12 WIB
Kasus Bullying SMPN 19 Tangsel: Kronologi, Pendampingan Hukum, dan Upaya Pencegahan

Penanganan Kasus Dugaan Bullying di SMPN 19 Tangsel: Upaya Perlindungan Anak dan Pendampingan Hukum

Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangerang Selatan telah mengambil langkah konkret menangani kasus dugaan bullying yang menewaskan MH, siswa kelas VII SMPN 19 Tangsel. Lembaga pemerintah ini telah membentuk tim khusus untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum dalam tragedi yang menyedihkan ini.

Pendampingan Komprehensif bagi Terduga Pelaku

Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto, mengonfirmasi bahwa tim profesional telah dikirim ke rumah terduga pelaku yang merupakan teman sekelas korban. Tujuan utama kunjungan ini adalah memberikan pendampingan psikologis awal dan menyusun jadwal konseling berkelanjutan bagi anak yang terlibat.

Proses Hukum Mengikuti Sistem Peradilan Pidana Anak

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar