Potensi Penolakan Pelantikan Gibran: Analisis Risiko dan Skenario Terburuk

- Senin, 17 November 2025 | 12:25 WIB
Potensi Penolakan Pelantikan Gibran: Analisis Risiko dan Skenario Terburuk
Analisis Potensi Penolakan Pelantikan Gibran sebagai Presiden RI

Analisis Potensi Penolakan Publik Terhadap Pelantikan Gibran sebagai Presiden

Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

(Pengamatan Jilid 1)

Sejarah politik dan hukum mencatat hubungan kompleks antara Gibran Rakabuming Raka, Presiden Joko Widodo, dan Anwar Usman. Hubungan ini menjadi sorotan publik setelah Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang menyebabkan pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Putusan MKMK terkait dengan peran Anwar Usman yang memimpin persidangan di Mahkamah Konstitusi. Banyak pihak yang menilai persidangan tersebut sebagai upaya untuk memungkinkan Gibran, yang saat itu berusia 36 tahun, mengikuti Pemilu Pilpres 2024. Padahal, menurut Undang-Undang Pemilu, calon presiden dan wakil presiden harus telah berusia minimal 40 tahun.

Sejak menduduki jabatan Wakil Presiden, Gibran terus menerima penolakan dari berbagai kelompok masyarakat. Beberapa kelompok bahkan menuntut pengunduran dirinya. Kontroversi juga muncul terkait latar belakang pendidikannya, di mana publik mempertanyakan klaim ijazah pendidikan tingginya.

Berdasarkan analisis perkembangan politik terkini, terdapat gejala kuat bahwa masyarakat mungkin akan menolak pelantikan Gibran sebagai Presiden RI jika terjadi halangan pada Presiden terpilih. Isu "anak haram konstitusi" yang sempat ramai diperbincangkan diperkirakan akan muncul kembali dan sulit dikendalikan.

Ditambah dengan berbagai tuduhan pelanggaran yang diarahkan kepada orang tuanya, termasuk masalah ijazah dan obstruksi hukum, situasi ini berpotensi memicu gejolak politik yang lebih luas. Aktivis yang menuntut kejelasan ijazah presiden sebelumnya juga menghadapi proses hukum, yang semakin memanaskan situasi politik.

Lalu bagaimana prediksi perkembangan gejolak politik terkait penolakan pelantikan Gibran sebagai Presiden RI? Analisis menunjukkan bahwa jika penolakan masif terjadi, aparatur negara yang berusaha menghalangi mungkin akan dihadang oleh gelombang demonstrasi besar-besaran di berbagai kota di tanah air.

Dalam skenario terburuk, negara berpotensi mengalami kekosongan kepemimpinan. Jika hal ini terjadi, pemerintahan sementara akan dijalankan oleh triumvirat yang terdiri dari Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Dalam Negeri. Sementara itu, lembaga legislatif akan melaksanakan proses pengangkatan presiden dan wakil presiden baru sesuai dengan mekanisme konstitusi UUD 1945.

Dengan demikian, perkembangan diskursus sosial politik ini jika benar terjadi akan membawa negara pada situasi berisiko tinggi yang cukup kompleks dan berpotensi menciptakan kondisi tidak stabil. Negara perlu melakukan persiapan ekstra untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan perkembangan politik ke depan secara intensif dan persuasif.

Pertanyaan terbesar adalah, bagaimana nasib Gibran, Joko Widodo, Anwar Usman, dan para pendukungnya jika gelombang penolakan publik ini benar-benar terjadi? Jawabannya akan ditentukan oleh perkembangan politik nasional dalam beberapa waktu ke depan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar