Analisis Potensi Penolakan Publik Terhadap Pelantikan Gibran sebagai Presiden
Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
(Pengamatan Jilid 1)
Sejarah politik dan hukum mencatat hubungan kompleks antara Gibran Rakabuming Raka, Presiden Joko Widodo, dan Anwar Usman. Hubungan ini menjadi sorotan publik setelah Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang menyebabkan pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Putusan MKMK terkait dengan peran Anwar Usman yang memimpin persidangan di Mahkamah Konstitusi. Banyak pihak yang menilai persidangan tersebut sebagai upaya untuk memungkinkan Gibran, yang saat itu berusia 36 tahun, mengikuti Pemilu Pilpres 2024. Padahal, menurut Undang-Undang Pemilu, calon presiden dan wakil presiden harus telah berusia minimal 40 tahun.
Sejak menduduki jabatan Wakil Presiden, Gibran terus menerima penolakan dari berbagai kelompok masyarakat. Beberapa kelompok bahkan menuntut pengunduran dirinya. Kontroversi juga muncul terkait latar belakang pendidikannya, di mana publik mempertanyakan klaim ijazah pendidikan tingginya.
Artikel Terkait
Longsor Mengganas: Bencana Paling Mematikan Sepanjang 2025
Ribuan Pengunjung Ragunan Terjebak Macet Usai Serbu Hari Pertama 2026
Diplomasi Digital: Perlukah Indonesia Ambil Alih Kendali Data Warganya?
Kapolres Jakarta Timur Hadapi Dua Preman BKT, Tanya Tarif Paksa hingga Senjata Tajam