Sanksi Skorsing dan Pelanggaran Prosedur Akademik
Pada hari yang sama, Damar menerima surat keputusan skorsing bernomor 693/FEBIS.UTA45/SS/XI/2025 berdasarkan rekomendasi Ketua Program Studi Manajemen. Keputusan ini dianggap melanggar prosedur akademik yang berlaku di UTA'45 Jakarta karena dikeluarkan tanpa proses investigasi yang transparan.
Upaya Klarifikasi dan Tidak Adanya Respons
Sebagai bentuk itikad baik, Damar mengajukan permohonan audiensi kepada Rektor UTA'45 pada 12 November 2025 untuk meminta klarifikasi mengenai keputusan skorsing. Namun permohonan tersebut tidak mendapat respons dengan alasan rektor sedang berada di luar negeri.
Implikasi Terhadap Kebebasan Akademik di Indonesia
Kasus skorsing mahasiswa UTA'45 Jakarta ini mencerminkan kerapuhan kebebasan akademik di lingkungan pendidikan tinggi Indonesia. Institusi pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman untuk berdiskusi dan berpikir kritis justru membatasi ruang gerak mahasiswa dengan dalih politik praktis.
Pembatasan kebebasan berekspresi di kampus tidak hanya berdampak pada hak belajar mahasiswa, tetapi juga mempengaruhi masa depan demokrasi dan perkembangan intelektual bangsa. Perlindungan kebebasan akademik menjadi fondasi penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang berkualitas dan demokratis.
Artikel Terkait
Debu Hitam Kaliabang Bekasi: Dampak Kesehatan & Solusi Pemerintah
Pengemudi Mabuk Tertidur di Kemudi Dekat Rel Kereta Baciro Yogyakarta, Kaca Mobil Dipaksa Pecah
Belasungkawa Airlangga Hartarto: Uga Wiranto, Istri Wiranto Wafat
Kebakaran Mencekam di Benhil Jakarta Pusat, Kerugian Capai Rp 310 Juta