BBM Subsidi Ilegal 42 Ton Digagalkan Polda Babel: Modus, Tersangka, & Dampaknya

- Minggu, 16 November 2025 | 17:06 WIB
BBM Subsidi Ilegal 42 Ton Digagalkan Polda Babel: Modus, Tersangka, & Dampaknya
Polda Babel Gagalkan Penimbunan 42 Ton BBM Subsidi Ilegal - Penggerebekan Gudang di Bangka

Polda Babel Gagalkan Penimbunan 42 Ton BBM Subsidi Ilegal di Bangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung berhasil menggerebek sebuah gudang yang digunakan untuk menimbun puluhan ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dan pertalite secara ilegal. Lokasi kejadian penggerebekan gudang BBM ilegal ini berada di Kabupaten Bangka. Dalam operasi penggerebekan ini, lima orang pelaku diamankan polisi.

Kombes Fauzan Sukmawansyah, Kabid Humas Polda Babel, mengonfirmasi penyitaan sekitar 42.000 liter atau setara 42 ton BBM subsidi yang tidak memiliki dokumen keabsahan. Barang bukti yang disita tidak hanya BBM, tetapi juga termasuk mobil tangki dan truk yang telah dimodifikasi secara khusus untuk mengangkut dan menampung BBM bersubsidi tersebut.

Barang Bukti dan Identitas Tersangka

Selain menyita BBM ilegal dan kendaraan modifikasi, polisi juga mengamankan berbagai peralatan pendukung seperti selang, mesin pompa, drum, dan tandon yang berisi BBM. Kelima orang yang ditangkap di lokasi gudang tersebut adalah:

  • DN (Decka) yang berperan sebagai Direktur operasi.
  • AA (Abi) yang bertindak sebagai Komisaris.
  • BS dan IP yang merupakan sopir truk pengangkut.
  • AW yang bekerja sebagai kernet truk.

Modus dan Asal Usul BBM Ilegal

Kasus penimbunan BBM bersubsidi ini berhasil diungkap berkat laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di gudang tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Subdit Indagsi, penggerebekan pun segera dilaksanakan. Dari hasil pemeriksaan sementara, BBM ilegal tersebut didatangkan dari Provinsi Sumatera Selatan menggunakan dua unit truk modifikasi. Selain itu, pasokan BBM juga berasal dari beberapa lokasi di Pulau Bangka itu sendiri.

Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman

Para tersangka kini menghadapi pasal-pasal berat. Mereka dijerat dengan Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) tentang pemalsuan BBM dan Gas Bumi. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah pidana penjara antara 5 hingga 6 tahun.

Dampak dan Imbauan Polda Babel

Fauzan juga mengaitkan operasi ilegal ini dengan fenomena antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU di Bangka Belitung belakangan ini. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyalahgunakan mekanisme pendistribusian BBM subsidi. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Kapolda Babel dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, dan tindak tegas akan terus dilakukan jika ditemukan pelanggaran serupa di masa depan.

Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk proses penyidikan yang lebih mendalam gami mengungkap jaringan dan pola peredaran BBM ilegal ini secara lebih tuntas.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar