Kasus Pelecehan Seksual Transjakarta: Langkah Penanganan dan Respons DPRD DKI
Komisi B DPRD DKI Jakarta memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami karyawati Transjakarta. Anggota komisi M Taufik Zoelkifli mengungkapkan telah melakukan pertemuan dengan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Welfizon Yuza untuk meminta klarifikasi menyeluruh mengenai kasus ini.
Mekanisme Pelaporan dan Tindak Lanjut Perusahaan
Menurut penjelasan yang diterima, laporan pertama kali disampaikan korban kepada unit Penegak Disiplin internal Transjakarta. Perusahaan merespons dengan menerapkan sejumlah sanksi disiplin termasuk mutasi jabatan dan Surat Peringatan Kedua terhadap terduga pelaku. Selain itu, Transjakarta membentuk dua lembaga internal khusus untuk menangani persoalan ini.
"Transjakarta telah membentuk panitia ombudsman internal yang independen untuk melakukan penyelidikan. Terdapat pula Satuan Tugas LENTERA yang fokus menciptakan Lingkungan Kerja Aman dan Setara," jelas Taufik Zoelkifli dalam keterangannya.
Kronologi Dua Kasus Pelecehan yang Dilaporkan
Kasus Pertama: Bus Wisata Transjakarta
Laporan pertama berasal dari insiden di bus wisata Transjakarta yang terjadi pada tahun 2024. Empat karyawati pramusapa melaporkan koordinator mereka, meskipun dua di antaranya kemudian mencabut laporan. Proses penyelidikan dan gelar perkara dilakukan, namun tidak berhasil menghadirkan saksi pendukung.
Artikel Terkait
Rekonstruksi Penculikan Kacab Bank: Detik-Detik Mencekam hingga Tewas di Semak Bekasi
Vonis Mati untuk Eks PM Bangladesh Sheikh Hasina: Fakta, Dampak, dan Reaksi
Belajar dari Sikap Arsul Sani: 5 Cara Tepat Hadapi Tuduhan Ijazah Palsu
Unjuk Rasa Anti-Korupsi Manila 2024: 200 Ribu Warga Tuntut Transparansi Proyek Banjir