Kasus Pelecehan Seksual Transjakarta: Kronologi, Sanksi Pelaku, & Respons DPRD DKI

- Minggu, 16 November 2025 | 14:36 WIB
Kasus Pelecehan Seksual Transjakarta: Kronologi, Sanksi Pelaku, & Respons DPRD DKI

Kasus Pelecehan Seksual Transjakarta: Langkah Penanganan dan Respons DPRD DKI

Komisi B DPRD DKI Jakarta memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami karyawati Transjakarta. Anggota komisi M Taufik Zoelkifli mengungkapkan telah melakukan pertemuan dengan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Welfizon Yuza untuk meminta klarifikasi menyeluruh mengenai kasus ini.

Mekanisme Pelaporan dan Tindak Lanjut Perusahaan

Menurut penjelasan yang diterima, laporan pertama kali disampaikan korban kepada unit Penegak Disiplin internal Transjakarta. Perusahaan merespons dengan menerapkan sejumlah sanksi disiplin termasuk mutasi jabatan dan Surat Peringatan Kedua terhadap terduga pelaku. Selain itu, Transjakarta membentuk dua lembaga internal khusus untuk menangani persoalan ini.

"Transjakarta telah membentuk panitia ombudsman internal yang independen untuk melakukan penyelidikan. Terdapat pula Satuan Tugas LENTERA yang fokus menciptakan Lingkungan Kerja Aman dan Setara," jelas Taufik Zoelkifli dalam keterangannya.

Kronologi Dua Kasus Pelecehan yang Dilaporkan

Kasus Pertama: Bus Wisata Transjakarta

Laporan pertama berasal dari insiden di bus wisata Transjakarta yang terjadi pada tahun 2024. Empat karyawati pramusapa melaporkan koordinator mereka, meskipun dua di antaranya kemudian mencabut laporan. Proses penyelidikan dan gelar perkara dilakukan, namun tidak berhasil menghadirkan saksi pendukung.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini dinyatakan tidak terbukti secara hukum. Namun sebagai langkah antisipasi, perusahaan tetap melakukan mutasi terhadap terduga pelaku," tambah Taufik.

Kasus Kedua: Unit Transjakarta Cares

Insiden kedua dilaporkan terjadi pada Mei 2025 di unit Transjakarta Cares. Karyawati mengaku mengalami pelecehan fisik oleh koordinatornya. Proses penyelidikan serupa dilakukan, namun kembali mengalami kendala minimnya saksi.

"Dalam gelar perkara, terduga pelaku mengaku melakukan kontak tidak sengaja. Meski demikian, perusahaan memberikan sanksi lebih berat berupa kombinasi mutasi dan Surat Peringatan Kedua," papar Taufik.

Komitmen Transjakarta Terhadap Perlindungan Korban

Manajemen Transjakarta melalui Kepala Departemen Humas dan CSR Ayu Wardhani menegaskan komitmen perusahaan untuk selalu berada di pihak korban. Perusahaan menyediakan pendampingan lengkap jika korban memutuskan untuk melanjutkan proses hukum.

Transjakarta juga mengimplementasikan Peraturan Direksi Nomor 53 Tahun 2025 tentang lingkungan kerja inklusif, setara, dan bebas diskriminasi. Pembentukan Satgas LENTERA dan Ombudsman internal menjadi bukti keseriusan perusahaan dalam menangani isu kekerasan di tempat kerja.

"Direksi berkomitmen menjaga lingkungan kerja yang setara dan inklusif melalui regulasi formal yang berlaku bagi seluruh karyawan," tegas Ayu Wardhani.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar