Jejak para pelaku dapat diungkap berkat adanya rekaman dari kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian. Untuk menghindari kecurigaan, komplotan ini menggunakan taktik yang cukup cerdik, yaitu dengan mengangkut sepeda motor hasil curian menggunakan mobil pikap.
Polisi menyebutkan bahwa para pelaku sangat terampil dan terlatih. Kemampuan mereka bahkan sampai bisa mengambil dua hingga tiga unit motor sekaligus langsung dari dalam rumah para korbannya.
Satu Buronan dan Ancaman Hukuman
Hingga berita ini diturunkan, masih ada satu orang lagi yang diduga sebagai anggota komplotan yang berhasil melarikan diri dan sedang dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian.
Atas tindak kejahatan yang mereka lakukan, ketiga pelaku yang telah ditangkap akan dijerat dengan pasal pidana pencurian. Ancaman hukuman maksimal yang bisa mereka terima adalah pidana penjara selama tujuh tahun.
Artikel Terkait
Komnas HAM Tegaskan Kritik Kebijakan Pemerintah Adalah Hak yang Harus Dijamin
Laporan Ungkap Aliran Dana Terduga Teroris Lewat Binance, Pegawai Penyelidik Malah Diberhentikan
Tren Bukber Ramadan di Makassar Beralih ke Restoran dengan Konsep Estetik
Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda, KPK Absen di Persidangan Perdana