Tugas Luar Struktur Polisi Masih Boleh? Ini Syarat Menurut Kompolnas

- Sabtu, 15 November 2025 | 19:55 WIB
Tugas Luar Struktur Polisi Masih Boleh? Ini Syarat Menurut Kompolnas
Kompolnas: Polisi Masih Diperbolehkan Tugas Luar Struktur dengan Syarat

Kompolnas: Polisi Masih Diperbolehkan Tugas Luar Struktur dengan Syarat

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan penegasan bahwa anggota Polri masih dapat menjalankan tugas di luar struktur organisasi kepolisian. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan batasan jelas mengenai hal tersebut.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menjelaskan bahwa prinsip dasarnya adalah diperbolehkan, asalkan penugasan tersebut masih memiliki keterkaitan yang erat dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepolisian.

"Dibolehkan tapi pembatasannya jelas," kata Anam menegaskan. Ia menambahkan bahwa terdapat pekerjaan tertentu, seperti penegakan hukum yang bersifat spesifik, yang tidak dapat digantikan oleh pihak lain.

Anam melanjutkan, putusan MK menyatakan bahwa frasa 'tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' yang dinyatakan tidak berlaku. Sementara klausa lainnya dalam aturan yang lama masih tetap berlaku. Ini berarti, makna "tugas luar struktur" yang dilarang adalah yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan dunia kepolisian.

"Kalau masih ada sangkut pautnya itu artinya boleh," imbuhnya. Ia juga menyoroti pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan MK yang mendukung kelonggaran ini selama ada kaitannya dengan institusi Polri.

Kejelasan mengenai penempatan polisi di luar struktur ini juga dapat merujuk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta turunan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kapolri.

Dengan demikian, pasca putusan MK, penugasan luar struktur bagi polisi tetap dimungkinkan dengan syarat dan ketentuan yang jelas, khususnya untuk lembaga-lembaga yang fungsi dan tugasnya memang erat kaitannya dengan kepolisian.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar