Tugas Luar Struktur Polisi Masih Boleh? Ini Syarat Menurut Kompolnas

- Sabtu, 15 November 2025 | 19:55 WIB
Tugas Luar Struktur Polisi Masih Boleh? Ini Syarat Menurut Kompolnas

Kompolnas: Polisi Masih Diperbolehkan Tugas Luar Struktur dengan Syarat

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan penegasan bahwa anggota Polri masih dapat menjalankan tugas di luar struktur organisasi kepolisian. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan batasan jelas mengenai hal tersebut.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menjelaskan bahwa prinsip dasarnya adalah diperbolehkan, asalkan penugasan tersebut masih memiliki keterkaitan yang erat dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepolisian.

"Dibolehkan tapi pembatasannya jelas," kata Anam menegaskan. Ia menambahkan bahwa terdapat pekerjaan tertentu, seperti penegakan hukum yang bersifat spesifik, yang tidak dapat digantikan oleh pihak lain.


Halaman:

Komentar