Kompolnas: Polisi Masih Diperbolehkan Tugas Luar Struktur dengan Syarat
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan penegasan bahwa anggota Polri masih dapat menjalankan tugas di luar struktur organisasi kepolisian. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan batasan jelas mengenai hal tersebut.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menjelaskan bahwa prinsip dasarnya adalah diperbolehkan, asalkan penugasan tersebut masih memiliki keterkaitan yang erat dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepolisian.
"Dibolehkan tapi pembatasannya jelas," kata Anam menegaskan. Ia menambahkan bahwa terdapat pekerjaan tertentu, seperti penegakan hukum yang bersifat spesifik, yang tidak dapat digantikan oleh pihak lain.
Artikel Terkait
Darts Station FX Sudirman: Review & Tips Bermain Dart Elektronik untuk Pemula
Hari Pahlawan dan Solidaritas Palestina: KH Shabri Lubis Ajak Teruskan Perjuangan
Fakta Ijazah Jokowi & Perlawanan dr. Tifa: Perang Semesta Melawan Hoaks
Debu Hitam Pabrik Batu Bara di Kaliabang Bahagia: Warga Resah, Kesehatan Santri Terganggu