Kompolnas: Polisi Masih Diperbolehkan Tugas Luar Struktur dengan Syarat
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan penegasan bahwa anggota Polri masih dapat menjalankan tugas di luar struktur organisasi kepolisian. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan batasan jelas mengenai hal tersebut.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menjelaskan bahwa prinsip dasarnya adalah diperbolehkan, asalkan penugasan tersebut masih memiliki keterkaitan yang erat dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepolisian.
"Dibolehkan tapi pembatasannya jelas," kata Anam menegaskan. Ia menambahkan bahwa terdapat pekerjaan tertentu, seperti penegakan hukum yang bersifat spesifik, yang tidak dapat digantikan oleh pihak lain.
Artikel Terkait
Di Balik Gemerlap Tahun Baru, Banyak Orang Diam-diam Berjuang Melawan Kecemasan
Derita Polresta Banyuwangi: 17 Ribu Panggilan Iseng Serbu Nomor Darurat 110
Gencatan Senjata Gaza: 418 Nyawa Melayang di Tengah Masa Tenang
Maduro Ditangkap, Keberadaannya Kini Misterius