Motif Balas Dendam Anjing Diracun Picu Pembunuhan Sadis di Sambas
Seorang pria berinisial AB ditangkap tim Resmob Polda Kalbar bersama Polres Sambas atas dugaan kuat sebagai pelaku pembunuhan seorang pria di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Pelaku mengaku tindakannya dilatarbelakangi rasa dendam karena anjing kesayangannya mati diracun oleh korban.
Kronologi Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Pada hari Sabtu, 15 November 2025, petugas membawa tersangka AB ke TKP untuk rekonstruksi kejadian. Dalam pengakuannya, pelaku menyatakan menembak korban sebanyak tiga kali menggunakan senapan angin. Tidak berhenti di situ, pelaku juga melukai korban dengan cara membacoknya tiga kali memakai parang.
Setelah korban tewas, AB kemudian membuang jenazah dan sepeda motor milik korban ke dalam sebuah parit. Lokasi pembuangan jenazah berada di depan Pekong Ng Kuk Ti, yang terletak di Jalan Terigas, Dusun Sei Lakum, Desa Jelutung, Pemangkat. Pelaku juga mengambil dan membuang sandal berwarna cokelat milik korban untuk menghilangkan jejak.
Artikel Terkait
Mafia Tanah Sampai Kiamat? Kontroversi & Fakta Kebijakan Nusron Wahid
10 Ribu Pelaku Balap Liar di DIY Terjaring dalam 10 Bulan, Begini Polanya
Klaim Harimau Ragunan Kelaparan Dibantah Pengelola: Ini Fakta dan Penjelasan Lengkap
Bahaya Cesium-137: Dampak Kebocoran Radiasi pada Ekspor Udang & Cengkeh Indonesia