Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan
Menanggapi keluhan tersebut, PIC Layanan BPJS Kesehatan Puskesmas Palmerah, Yoga Andika, memberikan penjelasan. Kasus yang dialami Anto kemungkinan besar terjadi karena kartu BPJS-nya terdaftar pada fasilitas kesehatan pertama di luar wilayah Jakarta.
"Berdasarkan Perpres 82 Tahun 2018 Pasal 55, peserta yang berobat di luar faskes terdaftarnya dapat dilayani hingga tiga kunjungan dalam satu bulan di faskes yang sama. Jika kuota ini habis, maka petugas akan menarik biaya sesuai tarif Perda," jelas Yoga.
Mekanisme Rujukan Tetap Berdasarkan Diagnosis
Yoga juga menegaskan bahwa proses rujukan untuk pasien tetap mengacu pada diagnosis dokter. Dalam kondisi darurat atau kasus tertentu, pasien memang memungkinkan untuk dirujuk langsung ke rumah sakit tipe A.
"Sebagai contoh, pasien dengan diagnosa kanker payudara (ca mamae) dapat dirujuk langsung dari faskes tingkat pertama ke rumah sakit tipe A seperti RS Dharmais," tuturnya.
Evaluasi Kualitas Layanan Puskesmas
Peserta lain, Rudi (54), memberikan tanggapannya. Menurutnya, dari segi administrasi, layanan di Puskesmas sudah berjalan cukup baik. Namun, ia berharap adanya peningkatan dari sisi kualitas pelayanan dan sikap petugas.
"Attitude petugasnya masih perlu dioptimalkan lagi untuk memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pasien," pungkas Rudi.
Artikel Terkait
Mantan Ketua KPK Soroti Kembalinya Otoritarianisme dan Dominasi Militer
Prabowo Dapat Laporan Perkembangan Program Prioritas, Bahas Lembaga Khusus Perumahan
Ponsel Jatuh ke Got, Polisi DIY Jadi Pahlawan dengan Alat Canggih
Bahasa Pejabat di Era Digital: Ketika Satu Kalimat Lebih Tajam dari Seribu Pasal