Penjelasan Resmi BPJS Kesehatan
Menanggapi keluhan tersebut, PIC Layanan BPJS Kesehatan Puskesmas Palmerah, Yoga Andika, memberikan penjelasan. Kasus yang dialami Anto kemungkinan besar terjadi karena kartu BPJS-nya terdaftar pada fasilitas kesehatan pertama di luar wilayah Jakarta.
"Berdasarkan Perpres 82 Tahun 2018 Pasal 55, peserta yang berobat di luar faskes terdaftarnya dapat dilayani hingga tiga kunjungan dalam satu bulan di faskes yang sama. Jika kuota ini habis, maka petugas akan menarik biaya sesuai tarif Perda," jelas Yoga.
Mekanisme Rujukan Tetap Berdasarkan Diagnosis
Yoga juga menegaskan bahwa proses rujukan untuk pasien tetap mengacu pada diagnosis dokter. Dalam kondisi darurat atau kasus tertentu, pasien memang memungkinkan untuk dirujuk langsung ke rumah sakit tipe A.
"Sebagai contoh, pasien dengan diagnosa kanker payudara (ca mamae) dapat dirujuk langsung dari faskes tingkat pertama ke rumah sakit tipe A seperti RS Dharmais," tuturnya.
Evaluasi Kualitas Layanan Puskesmas
Peserta lain, Rudi (54), memberikan tanggapannya. Menurutnya, dari segi administrasi, layanan di Puskesmas sudah berjalan cukup baik. Namun, ia berharap adanya peningkatan dari sisi kualitas pelayanan dan sikap petugas.
"Attitude petugasnya masih perlu dioptimalkan lagi untuk memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pasien," pungkas Rudi.
Artikel Terkait
DPD Perindo Jakarta Timur Siap Hadapi Verifikasi Faktual KPU
Rusia Kerahkan Infanteri dan Pasukan Bermotor Serang Orikhiv, Ini Kata Juru Bicara Ukraina
Sopir Truk Ditemukan Tewas di Kaliwungu: Kronologi & Penyebab Kematian
Pohon Tumbang Timpa SDN Tegal Cabe Cilegon: 2 Ruang Kelas Rusak Parah, Ini Kronologinya