"No statement dulu hari ini," ujar Rismon singkat sebelum bergegas pergi. Bahkan tas ranselnya sempat tertinggal akibat kepadatan massa yang memadati halaman Polda Metro Jaya.
Proses Pemeriksaan Intensif Selama 9 Jam
Ketiga tersangka yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa menjalani proses pemeriksaan intensif selama 9 jam 20 menit. Roy Suryo dan Rismon masing-masing menghadapi 134 pertanyaan, sementara Dokter Tifa menjawab 86 pertanyaan dari penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan ketiga tersangka diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing tanpa ditahan. Keputusan ini diambil karena para tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.
Lanjutan Proses Hukum Kasus Ijazah
Kasus ini menjerat para tersangka dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE. Berkas ijazah Presiden Joko Widodo dari tingkat SD hingga kuliah di UGM kini telah berada di tangan penyidik setelah proses pemeriksaan di Polresta Solo.
Masih ada lima tersangka dalam klaster pertama yang belum diperiksa, antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Proses hukum terhadap semua tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel Terkait
Misteri Hilangnya Muhammad Kenzie Alfarezzi di Bungo: 3 Tahun Tak Terpecahkan, Ini Fakta Terbaru
Bom Bunuh Diri di Pakistan: Menteri Ungkap Pelaku Diduga Warga Afghanistan
Tanah Longsor Cilacap: 2 Meninggal, 21 Orang Masih Dicari, Ini Update Terkini
Denny Indrayana Bela Roy Suryo: Tudingan Kriminalisasi & Intervensi Kekuasaan