Putusan MK Batasi Hak Atas Tanah di IKN, Maksimal 35 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mengubah aturan pemberian Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.
Aturan sebelumnya, yang tertuang dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2024, memungkinkan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun, yang terdiri dari dua siklus masing-masing 95 tahun. Kini, MK membatalkan aturan tersebut.
Alasan MK Membatalkan Aturan Lama
MK menilai pemberian hak atas tanah dengan jangka waktu sangat panjang, yaitu 190 tahun, bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Hakim Konstitusi menegaskan bahwa hak atas tanah tidak boleh diberikan secara mutlak tanpa pengawasan negara.
Aturan Baru Hak Atas Tanah di IKN Setelah Putusan MK
Berdasarkan putusan MK, berikut adalah batas waktu pemberian hak atas tanah di kawasan IKN:
- Hak Guna Usaha (HGU): Diberikan paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan dapat diperbarui 35 tahun.
- Hak Guna Bangunan (HGB): Diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan dapat diperbarui 30 tahun.
- Hak Pakai: Diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan dapat diperbarui 30 tahun.
Batas waktu maksimal ini hanya dapat dicapai jika memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi yang ditetapkan. Putusan ini menandai perubahan signifikan dalam kebijakan agraria di Ibu Kota Negara yang baru.
Artikel Terkait
Wali Kota Pimpin Ribuan ASN Demo Bank SulutGo, Tuntut Pengembalian Saham Rp35 Miliar
Alasan Projo Dukung Roy Suryo Tidak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Kata Freddy Damanik
Muhammadiyah Pelopor MBG: 150 Dapur Gizi Gratis Berdiri, Dukung UMKM
Obligasi Daerah: Peluang Investasi dan Sumber Pembiayaan Pembangunan di Sarasehan Nasional