Rehabilitasi Guru di Luwu Utara: Presiden Prabowo Kembalikan Status ASN Abdul Muis dan Rasnal
Presiden Prabowo Subianto telah memberikan keputusan rehabilitasi terhadap dua orang guru dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal. Rehabilitasi ini diberikan setelah keduanya menjalani hukuman penjara selama satu tahun dua bulan terkait kasus korupsi.
Sebelumnya, sebagai konsekuensi dari vonis tersebut, kedua guru itu juga harus kehilangan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pemberhentian tidak hormat.
Konsekuensi Hukum Rehabilitasi bagi Status ASN
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan implikasi dari keputusan ini. Ia menegaskan bahwa rehabilitasi yang diberikan memulihkan hak kedua guru tersebut untuk kembali bertugas sebagai pendidik dan ASN.
Yusril menyatakan bahwa instansi yang sebelumnya memberhentikan mereka, seperti Dinas Pendidikan atau pemerintah daerah, kini berkewajiban untuk mencabut keputusan pemberhentian dan mengaktifkan kembali yang bersangkutan.
Perbedaan Rehabilitasi dan Penghapusan Status Pidana
Yusril juga memberikan penjelasan penting mengenai ruang lingkup rehabilitasi ini. Ia menekankan bahwa keputusan Presiden Prabowo ini khusus memulihkan status mereka sebagai pegawai negeri, bukan menghapuskan catatan status pidana mereka.
Bagi yang ingin menghapuskan status pidana, jalan hukum yang tersedia adalah dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, meskipun hukuman pidana telah selesai dijalankan.
Preseden Rehabilitasi di Indonesia
Dalam penjelasannya, Yusril juga mengangkat contoh historis penerapan rehabilitasi di Indonesia. Ia menyebutkan kasus mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang sebelumnya berprofesi sebagai guru.
Setelah proses rehabilitasi pasca Perjanjian Helsinki, individu-individu tersebut dapat kembali menjalankan profesinya sebagai pendidik, mengembalikan status dan fungsi mereka di masyarakat.
Artikel Terkait
Menkeu Tegaskan Dana LPDP dari Pajak dan Utang, Ancam Pencabutan bagi yang Hina Negara
Waspada Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah Sulawesi Selatan
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem untuk Aceh dan Sumut
Kematian Bos Kartel El Mencho Picu Gelombang Kekerasan di Meksiko