Perbedaan Rehabilitasi dan Penghapusan Status Pidana
Yusril juga memberikan penjelasan penting mengenai ruang lingkup rehabilitasi ini. Ia menekankan bahwa keputusan Presiden Prabowo ini khusus memulihkan status mereka sebagai pegawai negeri, bukan menghapuskan catatan status pidana mereka.
Bagi yang ingin menghapuskan status pidana, jalan hukum yang tersedia adalah dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, meskipun hukuman pidana telah selesai dijalankan.
Preseden Rehabilitasi di Indonesia
Dalam penjelasannya, Yusril juga mengangkat contoh historis penerapan rehabilitasi di Indonesia. Ia menyebutkan kasus mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang sebelumnya berprofesi sebagai guru.
Setelah proses rehabilitasi pasca Perjanjian Helsinki, individu-individu tersebut dapat kembali menjalankan profesinya sebagai pendidik, mengembalikan status dan fungsi mereka di masyarakat.
Artikel Terkait
Premanisme Tersandung: 348 Tersangka Diamankan Polda Metro Jaya Sepanjang 2025
Polda Metro Jaya Catat Penurunan Kasus, Struktur Penanganan Perempuan dan Anak Bakal Dirombak
Cuaca Ekstrem Hambat Pencarian Pendaki Muda yang Hilang di Gunung Slamet
Restorative Justice Tuntaskan Lebih dari 2.000 Perkara di Tahun 2025