Rehabilitasi Guru ASN Abdul Muis & Rasnal oleh Presiden Prabowo: Status Kembali, Catatan Pidana Tetap Ada

- Kamis, 13 November 2025 | 18:18 WIB
Rehabilitasi Guru ASN Abdul Muis & Rasnal oleh Presiden Prabowo: Status Kembali, Catatan Pidana Tetap Ada

Perbedaan Rehabilitasi dan Penghapusan Status Pidana

Yusril juga memberikan penjelasan penting mengenai ruang lingkup rehabilitasi ini. Ia menekankan bahwa keputusan Presiden Prabowo ini khusus memulihkan status mereka sebagai pegawai negeri, bukan menghapuskan catatan status pidana mereka.

Bagi yang ingin menghapuskan status pidana, jalan hukum yang tersedia adalah dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, meskipun hukuman pidana telah selesai dijalankan.

Preseden Rehabilitasi di Indonesia

Dalam penjelasannya, Yusril juga mengangkat contoh historis penerapan rehabilitasi di Indonesia. Ia menyebutkan kasus mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang sebelumnya berprofesi sebagai guru.

Setelah proses rehabilitasi pasca Perjanjian Helsinki, individu-individu tersebut dapat kembali menjalankan profesinya sebagai pendidik, mengembalikan status dan fungsi mereka di masyarakat.


Halaman:

Komentar