Perbedaan Rehabilitasi dan Penghapusan Status Pidana
Yusril juga memberikan penjelasan penting mengenai ruang lingkup rehabilitasi ini. Ia menekankan bahwa keputusan Presiden Prabowo ini khusus memulihkan status mereka sebagai pegawai negeri, bukan menghapuskan catatan status pidana mereka.
Bagi yang ingin menghapuskan status pidana, jalan hukum yang tersedia adalah dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, meskipun hukuman pidana telah selesai dijalankan.
Preseden Rehabilitasi di Indonesia
Dalam penjelasannya, Yusril juga mengangkat contoh historis penerapan rehabilitasi di Indonesia. Ia menyebutkan kasus mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang sebelumnya berprofesi sebagai guru.
Setelah proses rehabilitasi pasca Perjanjian Helsinki, individu-individu tersebut dapat kembali menjalankan profesinya sebagai pendidik, mengembalikan status dan fungsi mereka di masyarakat.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Polri Tindak Tegas Premanisme Usai Kasus Pengeroyokan di Purwakarta
Tabrakan Beruntun di Jalur Purworejo-Magelang Tewaskan Satu Orang
Presiden Prabowo Buka Munas IPSI, Dukung Pencak Silat Menuju Olimpiade
Cuaca Makassar Diprediksi Cerah Berawan Sepanjang Minggu, 12 April 2026