Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 97 KUHAP, rehabilitasi umumnya diberikan setelah pengadilan memutuskan seseorang bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Jika kasusnya belum masuk tahap penuntutan, permohonan rehabilitasi dapat diajukan melalui mekanisme praperadilan.
Kilas Balik Kasus Abdul Muis dan Rasnal
Kasus yang menimpa kedua guru ini berawal pada tahun 2018. Saat itu, Abdul Muis menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara, sementara Rasnal bertugas sebagai Bendahara Komite sekolah. Mereka menghadapi situasi sulit dimana guru honorer di sekolah tersebut tidak menerima gaji selama sepuluh bulan.
Untuk mengatasi masalah ini, mereka berinisiatif menggalang sumbangan sukarela dari orang tua murid. Menurut keterangan, usulan penambahan iuman berasal dari wali murid sendiri, dari yang semula Rp 17 ribu menjadi Rp 20 ribu, tanpa adanya unsur paksaan.
Namun, aksi tolong-menolong ini dilaporkan oleh sebuah LSM kepada pihak berwajib. Abdul Muis dan Rasnal kemudian ditangkap dan menjalani proses hukum dengan tuduhan korupsi. Pada tahun 2022, Pengadilan Tipikor Makassar sempat memvonis bebas keduanya dengan pertimbangan perbuatan mereka bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan kesalahan administratif.
Perjalanan hukum berlanjut hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Putusan MA membatalkan vonis bebas dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dua bulan kepada keduanya. Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, mereka menjalani eksekusi penjara dan diberhentikan tidak dengan hormat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Gubernur Sulawesi Selatan.
Artikel Terkait
Minuman Impor China dalam Program Makanan Bergizi, Warganet Soroti Ironi Anggaran
Malam Tahun Baru Tak Harus Mewah, Intinya Kebersamaan
Far Friend Class Taiwan: Wisata Keluarga atau Pertukaran Intelijen Terselubung?
Amien Rais Tuding Prabowo: Bukan Lagi Bagian Masalah, Tapi Masalah Itu Sendiri