Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi, Pulihkan Nama Baik Dua Guru Luwu Utara
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah memberikan rehabilitasi kepada Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya adalah guru dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang sebelumnya dipecat dari jabatannya. Tindakan ini memulihkan nama baik serta hak-hak mereka setelah kasus yang menimpa mereka berdua.
Kedua guru tersebut dibawa oleh DPRD Sulawesi Selatan ke Jakarta dan diterima di DPR RI. Mereka kemudian mendapat kesempatan untuk bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto tepat setelah beliau kembali dari kunjungan kerjanya ke Australia.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pertemuan tersebut berlangsung di Lanud Halim Perdanakusuma. Dalam pertemuan itu, Presiden Prabowo telah menandatangani surat pemberian rehabilitasi untuk Abdul Muis dan Rasnal.
Apa Itu Rehabilitasi dan Dasar Hukumnya?
Rehabilitasi merupakan salah satu hak prerogatif Presiden yang diatur dalam konstitusi. Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menyatakan dengan jelas bahwa Presiden memiliki wewenang untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan masukan dari Mahkamah Agung.
Secara definisi, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), rehabilitasi adalah hak seseorang untuk memperoleh pemulihan atas kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Hak ini diberikan jika seseorang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan hukum yang sah atau karena terjadi kekeliruan.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 97 KUHAP, rehabilitasi umumnya diberikan setelah pengadilan memutuskan seseorang bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Jika kasusnya belum masuk tahap penuntutan, permohonan rehabilitasi dapat diajukan melalui mekanisme praperadilan.
Kilas Balik Kasus Abdul Muis dan Rasnal
Kasus yang menimpa kedua guru ini berawal pada tahun 2018. Saat itu, Abdul Muis menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara, sementara Rasnal bertugas sebagai Bendahara Komite sekolah. Mereka menghadapi situasi sulit dimana guru honorer di sekolah tersebut tidak menerima gaji selama sepuluh bulan.
Untuk mengatasi masalah ini, mereka berinisiatif menggalang sumbangan sukarela dari orang tua murid. Menurut keterangan, usulan penambahan iuman berasal dari wali murid sendiri, dari yang semula Rp 17 ribu menjadi Rp 20 ribu, tanpa adanya unsur paksaan.
Namun, aksi tolong-menolong ini dilaporkan oleh sebuah LSM kepada pihak berwajib. Abdul Muis dan Rasnal kemudian ditangkap dan menjalani proses hukum dengan tuduhan korupsi. Pada tahun 2022, Pengadilan Tipikor Makassar sempat memvonis bebas keduanya dengan pertimbangan perbuatan mereka bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan kesalahan administratif.
Perjalanan hukum berlanjut hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Putusan MA membatalkan vonis bebas dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dua bulan kepada keduanya. Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, mereka menjalani eksekusi penjara dan diberhentikan tidak dengan hormat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Gubernur Sulawesi Selatan.
Artikel Terkait
Bandara Koroway Batu Beroperasi Kembali dengan Pengamanan Ketat Pasca Insiden Penembakan Pilot
ASDP Terapkan Diskon Tiket dan Tarif Tunggal untuk Mudik Lebaran 2026
Wakil Ketua BS OJK Soroti Kontradiksi Nilai Ramadhan dengan Korupsi Rp310 Triliun
Anggota Polri Meninggal dengan Luka Mencurigakan, Propam Polda Sulsel Lakukan Visum dan Pemeriksaan