Bayi Baru Lahir Ditelantarkan di Sleman, Orang Tua Mahasiswa Terancam 5,5 Tahun Penjara

- Kamis, 13 November 2025 | 14:00 WIB
Bayi Baru Lahir Ditelantarkan di Sleman, Orang Tua Mahasiswa Terancam 5,5 Tahun Penjara
Bayi Ditelantarkan di Teras Rumah Sleman, Pasangan Mahasiswa Ditangkap

Bayi Baru Lahir Ditelantarkan di Teras Rumah Warga Sleman, Orang Tua adalah Mahasiswa

Sebuah peristiwa tragis terjadi di Kalurahan Wedomartani, Kabupaten Sleman. Seorang bayi laki-laki yang baru berusia lima hari ditemukan warga dalam keadaan ditelantarkan di sebuah teras rumah. Polisi kemudian berhasil mengungkap identitas orang tuanya, sepasang kekasih yang berstatus sebagai mahasiswa.

Kronologi Penemuan Bayi dalam Kardus

Bayi malang tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga setempat, Hari Susanto (47). Ia merasa curiga setelah mendengar suara tangisan yang mirip dengan suara anak kucing di area teras rumahnya pada suatu pagi. Setelah diselidiki, ternyata sumber suara tersebut berasal dari seorang bayi yang ditinggalkan di dalam sebuah kardus berukuran 45 x 35 x 30 sentimeter.

Isi Kardus dan Surat Misterius dari Ibu Bayi

Di dalam kardus tersebut, selain bayi, juga ditemukan beberapa barang keperluan bayi seperti sebungkus popok, dua potong baju, dan susu kaleng. Yang paling mencolok adalah adanya selembar surat yang ditulis oleh ibu kandung bayi berinisial FUH (22). Dalam surat yang kini menjadi barang bukti itu, tertulis maksud orang tua untuk menitipkan bayi mereka dan berjanji akan mengambilnya kembali satu tahun kemudian setelah mereka siap merawat.

Motif dan Penangkapan Pasangan Mahasiswa

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, menjelaskan bahwa pelaku, JHS (22) dan FUH (22), memilih lokasi pembuangan secara acak karena keadaan panik. Mereka mengira teras rumah warga adalah tempat yang aman. Berbekal informasi dari rumah sakit, polisi berhasil melacak dan menangkap keduanya di sebuah tempat kos di wilayah Sleman. Keduanya diketahui telah menjalin hubungan pacaran selama setahun.

Ancaman Hukuman bagi Orang Tua Bayi

JHS dan FUH kini menghadapi tuntutan pidana berdasarkan Pasal 77B Jo 76B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini menjerat setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, atau meninggalkan anak di bawah umur tujuh tahun dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawab. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada mereka adalah pidana penjara selama 5,5 tahun.

Saat ini, bayi yang diberi nama Alexander Piter Guslin dalam surat tersebut telah diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk mendapatkan perawatan dan perlindungan yang layak.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar