Kerja sama antara FBI dan Bareskrim Polri akhirnya membuahkan hasil. Mereka berhasil membongkar sebuah sindikat penjual alat phishing yang beroperasi dari Kupang, NTT. Kerugian akibat aksi mereka tak main-main, mencapai angka 20 juta dolar AS atau setara Rp 350 miliar.
Menurut Robert F. Lafferty, Atase Penegakan Hukum FBI untuk Indonesia dan Timor Leste, pengungkapan ini bukanlah hal instan. Ini adalah puncak dari penyelidikan panjang yang sudah dirintis sejak beberapa tahun silam.
"FBI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah berhasil menuntaskan penyelidikan selama bertahun-tahun untuk membongkar jaringan phishing global yang canggih," ujar Robert dalam jumpa pers di Bareskrim, Rabu (22/4/2026).
Ia melanjutkan, "Para pelaku mengembangkan perangkat 'Well' yang jahat dan mencoba melakukan transaksi penipuan senilai lebih dari 20 juta dolar AS."
Robert menekankan, operasi ini menunjukkan kolaborasi yang solid antara kedua negara. Fokusnya jelas: memburu pengembang inti perangkat jahat itu, agar tak ada lagi ruang aman bagi kejahatan siber lintas batas.
Di lapangan, tugas dibagi dengan rapi. FBI mengambil peran memantau jejak digital dan pelacakan aliran dana yang mengalir di AS. Sementara itu, tongkat estafet operasi fisik dipegang sepenuhnya oleh jajaran Polri, dari Bareskrim hingga Polda NTT.
"FBI memantau jejak digital dan melacak aliran keuangan di Amerika Serikat," jelas Robert.
"Sementara Polri melakukan operasi lapangan yang krusial untuk melacak dalang operasi tersebut dan mengumpulkan bukti digital," tambahnya, merinci pembagian peran yang berjalan mulus itu.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan Lelang Enam Proyek Besar Pengolahan Sampah Jadi Listrik
Polisi Ungkap Modus Ganjal ATM di Jakarta Timur, Kerugian Korban Capai Rp274 Juta
Menko Hukum dan HAM Tegaskan RUU Disinformasi untuk Tangkal Propaganda Asing
Menkeu Tegaskan Pajak Baru Hanya Bisa Diterapkan Saat Daya Beli Pulih