murianetwork.com - Afrika Selatan secara resmi mengajukan Israel ke Mahkamah Peradilan Internasional (ICC) atas tuduhan kejahatan perang genosida (pembantaian) di
Gaza Palestina.
"Afrika Selatan telah menyerahkan semua dokumen yang diperlukan terkait kejahatan genosida Israel kepada ICC," kata Presiden Cyril Ramaphosa menurut media lokal, Eyewitness News.
Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, 19,667 warga Palestina telah terbunuh dan 52,586 terluka dalam genosida Israel yang sedang berlangsung di Gaza sejak tanggal 7 Oktober lalu.
Perkiraan Palestina dan internasional menyebutkan bahwa mayoritas dari mereka yang terbunuh dan terluka adalah perempuan dan anak-anak.
Dikutip dari Palestine Chronicles, bulan lalu, Presiden Ramaphosa mengutuk serangan Hamas ke Israel pada tanggal 7 Oktober dalam pertemuan darurat virtual BRICS ,
Artikel Terkait
Analis Rusia: Perang Dunia Ketiga Telah Dimulai, Bentuknya Tak Lagi Konvensional
AS Desak Warga Segera Tinggalkan Iran di Tengah Ancaman Serangan dan Korban Jiwa yang Meningkat
Iran Tantang AS: Serang Saja, Kami Balas!
Rusia Klaim Tumbangkan F-16 Ukraina dengan Rudal S-300