Diketahui, pemberian tunjangan tersebut dibagi secara kumulatif.
Di mana dibagi semenjak anak tersebut lahir hingga mencapai usia 18 tahun.
Menurut informasi, tunjangan sebesar Rp1,2 miliar ini terdiri dari dua tunjangan.
Yang mana ini terdiri dari dua tunjangan masing-masing 28 juta won, jika dirupiahkan menjadi Rp331 juta.
Selanjutnya, 72 juta won (Rp851 juta) yang meliputi tunjangan orang tua, uang saku anak, kebutuhan anak, ongkos transportasi ibu hamil dan lain-lain.
Program '100 million i dream' ini dilakukan mulai tahun 2024 dan juga berlaku untuk bayi yang lahir tahun 2023.
Selain itu, pemerintah Incheon juga tidak lupa memberi tunjangan untuk anak anak kelahiran sebelum tahun 2023.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Latihan Tembak Iran dan Manuver AS: Selat Hormuz Kembali Jadi Ajang Adu Kekuatan
Kedatangan Jenderal AS di Tel Aviv Peruncing Ketegangan dengan Iran
Trump Buka Rahasia The Discombobulator, Senjata AS yang Lumpuhkan Venezuela
Lincoln Siap Serbu, UEA Tolak Jadi Pangkalan AS