Diketahui, pemberian tunjangan tersebut dibagi secara kumulatif.
Di mana dibagi semenjak anak tersebut lahir hingga mencapai usia 18 tahun.
Menurut informasi, tunjangan sebesar Rp1,2 miliar ini terdiri dari dua tunjangan.
Yang mana ini terdiri dari dua tunjangan masing-masing 28 juta won, jika dirupiahkan menjadi Rp331 juta.
Selanjutnya, 72 juta won (Rp851 juta) yang meliputi tunjangan orang tua, uang saku anak, kebutuhan anak, ongkos transportasi ibu hamil dan lain-lain.
Program '100 million i dream' ini dilakukan mulai tahun 2024 dan juga berlaku untuk bayi yang lahir tahun 2023.
Selain itu, pemerintah Incheon juga tidak lupa memberi tunjangan untuk anak anak kelahiran sebelum tahun 2023.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Mantan PNS Filipina Pembongkar Korupsi Tewas Ditembak, Ini Faktanya!
6 Alasan Tersembunyi yang Bikin Tokoh Israel Ketakutan Mati-Matiangan pada Turki!
Amerika Kerahkan 10.000 Pasukan, Tanda Invasi ke Venezuela Sudah Dimulai?
Mengerikan! Jasad Warga Palestina Dikembalikan Israel dengan Tanda Eksekusi dan Ikatan di Leher