murianetwork.com - Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Hal ini sesuai isi dari Permendagri No. 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2.
Oh ya, terhitung mulai tahun depan, 1 Januari 2024 fotokopi KTP resmi tidak berlaku lagi untuk persyaratan hingga keperluan berkas lain. Penggantinya adalah IKD.
Selain KTP-el dalam IKD juga terdapat biodata Penduduk, kartu keluarga, surat keterangan Kependudukan, dokumen lainnya (seperti BPJS, NPWP, NIP, dan lain-lain) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Berikut ini cara daftar IKD Online lewat HP :
Artikel Terkait
Pahlawan Muslim di Bondi: Donasi Rp 41,7 Miliar Mengalir untuk Penyelamat Yahudi
Angka Bunuh Diri di Kalangan Tentara Israel Melonjak Sejak Konflik Gaza
Badai Ganas Robohkan Replika Patung Liberty Raksasa di Brasil
Kisah Heroik Ahmed: Dari Pelarian Perang ke Pahlawan Bondi yang Diselamatkan oleh Kebaikan Dunia