Dalam tanggapan awal itu, Paus Fransiskus menyarankan pemberkatan semacam itu dapat diberikan dalam keadaan tertentu jika mereka tidak mengacaukan ritual tersebut dengan sakramen pernikahan.
Dokumen baru ini mengulangi alasan tersebut dan menguraikannya, menegaskan kembali bahwa pernikahan adalah sakramen seumur hidup antara seorang pria dan seorang wanita.
Dan hal ini menekankan bahwa pemberkatan tidak boleh diberikan pada saat yang sama dengan perkawinan sipil, dengan menggunakan ritual tertentu atau bahkan dengan pakaian dan gerak tubuh yang merupakan bagian dari sebuah pernikahan.
Namun dikatakan bahwa permohonan pemberkatan seperti itu tidak boleh ditolak sepenuhnya.
Ayat ini memberikan definisi yang luas mengenai istilah “berkat” dalam Kitab Suci yang menegaskan bahwa orang yang mencari hubungan transenden dengan Tuhan dan mencari kasih serta belas kasihan-Nya tidak boleh tunduk pada “analisis moral yang mendalam” sebagai prasyarat untuk menerimanya.
“Pada akhirnya, sebuah berkat menawarkan manusia sarana untuk meningkatkan kepercayaan mereka kepada Tuhan,” kata dokumen itu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Netanyahu Perintahkan Persiapan Darurat Menghadapi Eskalasi dengan Iran
Trump Naikkan Tarif Global Jadi 15% Usai Dibatalkan Mahkamah Agung
Iran Tegaskan Hanya Diplomasi Solusi untuk Isu Nuklir, Peringatkan Konsekuensi Militer
Obama Tegaskan Tak Ada Bukti Kunjungan Alien ke Bumi Saat Ia Presiden