murianetwork.com - KELOMPOK perlawanan Palestina, Hamas mendesak Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mengatasi tekanan politik dan menuntut tanggung jawab Israel atas "kejahatan" di Jalur Gaza.
Menurut Hamas, ICC dan Jaksa Karim Khan belum mengambil tindakan serius terkait kejahatan perang dan genosida di wilayah Palestina, terutama di Jalur Gaza.
Hal ini memunculkan pertanyaan tentang peran ICC dalam melindungi manusia dari pelanggaran yang dilakukan oleh penjahat perang.
Hamas mendorong ICC agar tidak tunduk pada tekanan politik dan menjalankan tanggung jawabnya untuk menuntut pertanggungjawaban pejabat Israel atas pembunuhan dan kekejaman di Jalur Gaza.
Israel telah melakukan serangan udara di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober 2023.
Artikel Terkait
Tentara Cadangan Israel Dicopot Usai Sengaja Tabrak Warga Palestina yang Sedang Shalat
Najib Razak Dihantui Denda Rp 46 Miliar dan 20 Tahun Penjara di Kasus 1MDB
Nabi Ghana Batal Gelar Kiamat, Dana Bahtera Malah Berubah Mercedes
China Dukung Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB di Jenewa