murianetwork.com - Kabar bahagia datang untuk kaum muslimin yang ingin menikah di Tanah Suci. Pemerintah Arab Saudi kini mengizinkan akad nikah di gelar di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
Melansir Gulf News, Pemberian izin ini bagian dari inisiatif Kementerian Haji dan Umrah untuk memperkaya pengalaman para jemaah maupun peziarah di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
Otoritas Arab Saudi memperbolehkan siapa saja yang ingin melakukan pernikakan di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. Terbuka untuk orang luar sekalipun, namun harus mengikuti aturan yang berlaku.
Perjanjian atau kontrak pernikahan bisa dilakukan agar acara teroganisir dengan baik dan nyaman. Sejumlah pengamat menilai, acara pernikahan bisa menjadi peluang yang bagus bagi perusahaan.
Mereka dapat menghasilkan ide-ide inovatif atau gagasan untuk mengatur acara semacam itu dengan memperhatikan kedua lokasi yang dipertimbangkan.
Pejabat otoritas layanan pernikahan Saudi, Musaed Al Jabri mengatakan akad nikah di masjid diperbolehkan dalam Islam. Nabi Muhammad SAW pernah menikahkan pasangan di masjid.
Artikel Terkait
Trump Siap Tawarkan Jet F-35 dalam Pertemuan Bersejarah dengan Putra Mahkota Saudi
MBS Terima Surat Rahasia Iran Sebelum Bertemu Trump: Apa Isi dan Maksudnya?
Ancaman Operasi Militer AS ke Venezuela: Maduro Peringatkan Gaza Baru di Amerika Selatan
Pemain Sepak Bola Israel Ditangkap Diduga Rudapaksa Turis AS, Netizen Geram!